Oknum PNS Dukcapil Diperiksa KPK sebagai Saksi untuk Setya Novanto

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua orang saksi tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan penyidik KPK.

Kasus korupsi yang dimaksud adalah dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP yang menjerat tersangka Setya Novanto dan juga beberapa tersangka lainnya. Kasus penggelembungan anggaran proyek e-KTP tersebut diperkirakan telah merugikan anggaran keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Sedikitnya ada 2 orang saksi yang dipanggil menjalani pemeriksaan untuk tersangka Setya Novanto yang dilakukan penyidik KPK. Pertama atas nama Toto Prasetyo, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Sedangkan saksi kedua adalah Ronald Handrian Hotty yang belakangan diketahui sebagai karyawan sebuah perusahaan swasta. Penyidik KPK menduga kedua saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan tersebut mengetahui peranan dan pengaruh tersangka Setya Novanto dalam proses lelang tender proyek pengadaan e-KTP Nasional.

Demikian penjelasan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta saat ditanya wartawan terkait perkembangan terkini kasus perkara dugaan suap aliran dana e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Febri Diansyah menjelaskan hingga saat ini telah lebih dari 100 orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus perkara suap proyek e-KTP.

Menurut keterangan yang disampaikan Febri Diansyah, informasi yang disampaikan kedua saksi tersebut akan dipergunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk tersangka Setya Novanto.

“Penyidik KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, mereka akan diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto) mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014. Kedua saksi tersebut masing-masing seorang oknum PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri dan seorang karyawan swasta. Keterangan keduanya akan digunakan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Setya Novanto di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/9/2017).

 

Lihat juga...