Menteri Desa PDTT Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Saksi Suap WTP
JAKARTA – Persidangan lanjutan kasus perkara dugaan suap tarkait penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait audit laporan keuangan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016 kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain menghadirkan 2 orang sebagai tersangka, dalam persidangan tersebut juga turut menghadirkan saksi-saksi penting. Di antaranya adalah Eko Putro Sandjojo yang tak lain adalah Menteri Desa PDTT. Eko Putro Sandjojo hadir dalam persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk 2 tersangka, masing-masing Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Saat ditanya wartawan setibanya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Putro Sandjojo mengaku tidak melakukan persiapan apapun terkait pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap terkait laporan WTP Kemendes PDTT. Dirinya kemudian langsung memasuki Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadjja 2, Gedung Pengdilan Tipikor Jakarta.
Eko Putro Sandjaja hanya mengatakan kepada wartawan bahwa yang paling penting adalah dirinya bersedia datang untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam persidangan. Dirinya berharap kedatangannya dalam persidangan tersebut akan mempercepat proses penyelesaian jalannya persidangan kasus perkara suap di Kementrian Desa dan PDTT.
“Kedatangan saya ke sini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap terkait pemberian laporan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak ada persiapan khusus yang bisa saya lakukan, yang penting adalah saya bersedia datang. Mudah-mudahan persidangan akan berjalan lancar,” jelas Eko Putro Sandjojo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017).