Legislator Kalsel: Perlu Payung Hukum Cegah Kepunahan SDGL

BANJARMASIN — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Danu Ismadi Saderi memandang perlu payung hukum guna mencegah kepunahan sumber daya genetik lokal (SDGL) di daerah itu.

“Perlu payung hukum secara khusus berupa peraturan daerah (perda) untuk melindungi SDGL tersebut dari kepunahan,” katanya menjawab pertanyaan Antara di Banjarmasin, Senin (18/9/2017).

Pasalnya, lanjut mantan Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) tersebut, belakangan banyak aktivitas yang bisa mengancam kepunahan SDGL di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.

Pembukaan lahan untuk perkebunan besar, misalnya, menurut dia bisa berdampak pada kepunahan SDGL karena habitatnya terganggu.

Selain itu, berupa pencurian atau pengambilan secara ilegal terhadap SDGL Kalsel, seperti anggrek hutan yang mempunyai daya tarik tersendiri, kata pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Hal lain yang bisa membuat SDGL tidak ada lagi di “Bumi Perjuangan Pangeran Antasari” Kalsel karena banyak orang luar daerah, bahkan dari mancanegara yang membawa untuk mereka kembangkan.

Di Kalsel sendiri, selain kurangnya perlindungan atau pengaturan untuk penyebarluasan, juga belum ada upaya maksimal buat penangkaran/pembudidayaan ataupun pemuliaan.

Misalnya, buah papakin (pampakin) sejenis buah durian atau masih satu famili dengan durian dengan ciri khas tersendiri, seperti daging isinya yang tebal dan rendah kolestrol, belakangan banyak orang luar daerah yang menggemari.

Mengenai Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan SDGL di Kalsel yang kini dalam pembahasan anggota DPRD provinsi setempat, Danu yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menyatakan bahwa pada dasarnya pembahasan sudah hampir rampung.

Lihat juga...