Legislator Kalsel: Perlu Payung Hukum Cegah Kepunahan SDGL
BANJARMASIN — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Danu Ismadi Saderi memandang perlu payung hukum guna mencegah kepunahan sumber daya genetik lokal (SDGL) di daerah itu.
“Perlu payung hukum secara khusus berupa peraturan daerah (perda) untuk melindungi SDGL tersebut dari kepunahan,” katanya menjawab pertanyaan Antara di Banjarmasin, Senin (18/9/2017).
Pasalnya, lanjut mantan Kepala Balai Pengkajian dan Teknologi Pertanian (BPTP) Banjarbaru (35 kilometer utara Banjarmasin) tersebut, belakangan banyak aktivitas yang bisa mengancam kepunahan SDGL di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
Pembukaan lahan untuk perkebunan besar, misalnya, menurut dia bisa berdampak pada kepunahan SDGL karena habitatnya terganggu.
Selain itu, berupa pencurian atau pengambilan secara ilegal terhadap SDGL Kalsel, seperti anggrek hutan yang mempunyai daya tarik tersendiri, kata pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Hal lain yang bisa membuat SDGL tidak ada lagi di “Bumi Perjuangan Pangeran Antasari” Kalsel karena banyak orang luar daerah, bahkan dari mancanegara yang membawa untuk mereka kembangkan.
Di Kalsel sendiri, selain kurangnya perlindungan atau pengaturan untuk penyebarluasan, juga belum ada upaya maksimal buat penangkaran/pembudidayaan ataupun pemuliaan.
Misalnya, buah papakin (pampakin) sejenis buah durian atau masih satu famili dengan durian dengan ciri khas tersendiri, seperti daging isinya yang tebal dan rendah kolestrol, belakangan banyak orang luar daerah yang menggemari.
Mengenai Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan SDGL di Kalsel yang kini dalam pembahasan anggota DPRD provinsi setempat, Danu yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut menyatakan bahwa pada dasarnya pembahasan sudah hampir rampung.
“Akan tetapi, sebelum pembahasan lebih lanjut terhadap raperda itu, kami masih mau mengonsultasikan kembali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia agar teregistrasi (terdaftar) di kementerian tersebut,” lanjutnya.
“Konsultasi dan peregistrasian tersebut kita maksudkan agar Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan SDGL di Kalsel itu nanti tidak bermasalah, seperti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” demikian Danu.
Sementara itu, di Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang berbatasan dengan Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, mengawinsilangkan papakin dengan durian yang menghasilkan varietas baru bernama mantuala.
Namun, penanaman pohon mantuala yang buahnya mempunyai keunggulan dan ciri khas tersendiri itu belum berkembang sebagaimana usaha perkebunan durian pada umumnya.
Di Kalsel atau kawasan pedalaman pegunungan Meratus terdapat beberapa jenis atau setidaknya belasan varietas tergolong famili durian dan terancam punah,karena penebangan, tanpa penanaman kembali, seperti buah lahung yang kulit dan isinya merah.
Surian dan maharawin yang merupakan durian hutan yang bekulit tebal sehingga sulit membukanya atau harus menggunakan kampak (kapak) yang sebutan bahasa daerah Banjar Kalsel, yaitu ditungkih. Namun, terasa manis sekali daripada durian biasa.
Oleh karena itu, orang Banjar Kalsel, terutama yang di daerah hulu sungai atau “Banua Anam”, menyebut maharawin tersebut durian “tungkihan” (sebuah perkataan dari bahasa daerah Banjar Kalsel dengan asal kata tungkih) untuk membelah/membukanya.
Rombongan komunitas wartawan parlemen atau Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel pernah menikmati manisnya maharawin ketika rekreasi ke permandian air panas Tanuhi Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pedalaman pegunungan Meratus.
“Sungguh manis rasanya maharawin dibandingkan dengan buah durian biasa,” ujar Marliyana, anggota JPC yang juga anggota Press Room DPRD Provinsi Kalsel yang kini salah satu komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi setempat (Ant).