KPK Sita Mobil dan Uang Tersangka TPPU Auditor BPK

JAKARTA — Tak lama setelah menetapkan status tersangka kepada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), petugas KPK langsung bergerak cepat melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atau aset-aset tersangka yang diduga berasal dari pencucian uang dari hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan, bahwa KPK telah menetapkan dua orang Auditor BPK, masing-masing Auditor Utama, Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor berupa penerimaan suap dan TPPU.

“Uang hasil suap tersebut diduga telah dibelikan mobil dan juga barang-barang berharga lainnya yang hingga saat ini masih diselidiki petugas KPK”, kata Febri, Rabu (6/9/2017).

Penetapan kedua tersangka tersebut, kata Febri, dilakukan penyidik KPK karena berkaitan dengan adanya dugaan kedua tersangka tersebut secara sengaja telah melakukan ‘manipulasi’ terkait hasil laporan keuangan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.

Sebelum menetapkan kedua Auditor BPK sebagai tersangka, penyidik KPK telah melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan terhadap kedua Auditor BPK tersebut. Petugas KPK menemukan fakta dan bukti di lapangan, bahwa ada beberapa mobil yang diduga kuat dibeli dengan uang hasil korupsi, jumlah sementara yang ditemukan sebanyak 4 unit mobil, kini mobil tersebut  sudah disita oleh petugas KPK.

Febri juga merinci, keempat mobil itu adalah Honda Odyssey, Honda CRV dan dua mobil merk Mercedes Benz, masing-masing berwarna hitam dan putih. Petugas KPK menemukan fakta, bahwa keempat mobil yang berhasil disita KPK tersebut sebagian ada yang masih atas nama orang lain, salah satunya ada yang disita dari sebuah dealer yang terletak di kawasan Jakarta Utara.

Lihat juga...