Kemen-PPPA Minta Pemkab Parigi Moutong Penuhi Hak Anak

PALU — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Republik Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah agar memenuhi hak-hak anak setelah daerah itu “launching” Kabupaten Layak Anak (KLA).

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kemen-PPPA, Lenny N Rosalina di Parigi, Selasa (26/9/2017), mengatakan, pemenuhan hak-hak anak bukan hanya menjadi tanggungjawab organisasi perangkat daerah bersangkutan semata, melainkan semua unsur memiliki peran yang sama agar masa depan anak semakin cerah dan tidak masuk dalam tindakan kekerasan.

“Parigi Moutong telah mendeklarasikan diri Kabupaten Layak Anak, olehnya kami meminta hak-hak anak harus dipenuhi, ini tidak lain untuk masa depan mereka,” kata Lenny.

Lenny mengatakan, setiap anak yang ada di Kabupaten Parigi Moutong wajib memiliki identitas dokumen akte lahir, sebab akte lahir merupakan hak dasar anak.

Tanpa akte lahir kata dia, masa depan anak menjadi suram dan mereka juga rawan menjadi korban perdagangan orang.

Dari data yang dirilis Kemen-PPPA sebagian besar kasus human traffiking karena tidak adanya identitas berupa akte lahir, hal ini menjadi alasan pemerintah agar setiap anak di negeri ini harus mendapat perlindungan dan mendapat hak dasar mereka.

“Hasil evaluasi kami terhadap semua korban perdagangan orang 99 persennya hampir tidak memiliki akte kelahiran,” ungkap Lenny.

Konfrensi hak anak yang sudah diratifikasi oleh negara pada tahun 1990 mengamanatkan bahwa akte kelahiran harus dipenuhi semua negara agar anak-anak terlindungi.

Selain itu, indikator lain untuk memenuhi komponen KLA diantaranya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang ramah anak baik di lingkungan masyarakat maupun di instansi pemerintah.

Lihat juga...