KP3 Perketat Pengawasan Pupuk di Sumbar
PADANG — Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikulura dan Perkebunan (Distanhorbun) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumsu Trisno, menjelaskan Distanhorbun melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) menjelang penghujung 2017 ini mulai melakukan pengawasan pupuk secara rutin.
Menurut Jumsu, hal itu agar tidak terjadi kelangkaan pupuk di lapangan, mengingat kebutuhan pupuk bersubsidi hanya terpenuhi sebesar 60 persen berdasarkan kebutuhan pada 2017 ini.
Ia menyebutkan, agar tidak terjadi kelangkaan memasuki musim tanam ketiga atau terakhir di 2017 ini, maka pengawasan penyaluran kian diperketat. Sebab, salah sasaran itu merupakan awal dari kelangkaan.
“Di Pesisir Selatan, kuota pupuk bersubsidi tahun 2017 hanya 17.650 ton, yang pembagiannya terdiri dari lima jenis pupuk, yaitu Urea 6.290 ton, SP-36 2.425 ton, ZA 2.185 ton, NPK 5.450 ton, dan pupuk organik 1.300 ton,” ujarnya, ketika dihubungi dari Padang, Jumat (8/9/2017) sore.
Jumsu juga mengatakan, berdasarkan kondisi tersebut dikuatirkan memasuki bulan September hingga akhir tahun nanti, petani terpaksa harus membeli pupuk nonsubsidi, karena kuota sebesar 17.650 ton itu, hanya mencukupi hingga bulan Agustus kemarin.
Diungkapkannya, bahwa gambaran itu bisa dilihat dari kebutuhan petani Pesisir Selatan pada 2016 lalu, sebab di tahun itu, kuota pupuk bersubsidi Pesisir Selatan sebanyak 20.164,17 ton per tahun. Sementara memasuki tahun 2017 turun menjadi 17.650 ton.
Ia menjelaskan, kuota pupuk bersubsidi 2017 itu, berdasarkan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Nomor 521.4/14924/kpts-Distanhorbun/XII/2016, yang ditindaklanjuti dengan SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 520.1/51/SP/KPTS/I/2017 tanggal 13 Januari 2017.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Rosdi, yang juga merupakan Sekretaris KP3 Pessel, ketika dihubungi menjelaskan, bahwa di daerah itu ada enam distributor yang dipercaya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
Enam disributor itu, katanya, dalam menyalurkan pupuk bersubsidi berpedoman kepada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta mengacu kepada Harga Eceren Tertinggi (HET).
“Untuk kuota kebutuhan bulan Januari hingga Agustus, telah tersalur sesuai kebutuhan pada 15 kecamatan yang ada. Berdasarkan hal itu, sehingga pada rentang waktu ini, tidak ada petani yang menjerit, karena tidak mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Ditambahkanya, bahwa harga enceran tertinggi (HET) jenis Urea Rp1.600 per kilogram, SP-36 Rp2.000, ZA Rp1.400, NPK Rp2.300, dan pupuk organik Rp500 per kilogram. Agar penyalurannya tidak salah sasaran, maka Pemkab membentuk tim Komisi pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang keanggotaannya berasal dari berbagai unsur terkait.
“Upaya ini bertujuan agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, Tim KP3 ini memang terjun langsung ke lapangan untuk mengecek penyaluran pupuk, mulai dari distributor, kios pengecer hingga ke tingkat petani yang ada di seluruh kecamatan,” jelasnya.