Jumlah Pemilih di TPS Dikurangi

MANADO –  Jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwacanakan dikurangi. Saat ini setiap kali dilakukan pemungutan suara, setiap TPS melayani sebanyak 300 orang pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, hasil simulasi terhadap ketentuan perundangan memunculkan opsi pengurangan jumlah pemilih tersebut. “Ketika dilakukan simulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, prosesnya bisa sampai pagi, opsinya adalah mengurangi jumlah pemilih,” ujar Arief usai menghadiri seminar nasional Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 dan Dinamika Politik Lokal di Manado, Jumat (15/9/2017).

Hanya saja menurut dia, konsekuensi dari pengurangan jumlah pemilih adalah adnaya penambahan jumlah TPS,. Sehingga jika diberlakukan akan memunculkan implikasi berupa peningkatan jumlah logistik pemungutan suara yang berimbas pada melonjaknya jumlah anggaran yang dibutuhkan.

Pada pemilu 2019 mendatang, kata dia, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp15 triliun, kemudian setelah dikoreksi turun menjadi sebesar Rp10,8 triliun. “Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya apakah anggaran itu mencukupi atau tidak,” katanya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam membenarkan peluang dikuranginya jumlah pemilih di TPS setelah dilakukan simulasi. Dia mengandaikan, apabila dalam satu TPS terdapat 500 pemilih dengan durasi dua menit pada proses pemungutan suara, maka akan ada 1.000 menit atau membutuhkan 16 jam lebih hingga proses perhitungan suara selesai.

Belum lagi apabila pemilih datang tidak tepat waktu dan terjadi penumpukan pemilih sebelum penutupun tahapan pemungutan suara. “Ini juga yang menjadi salah satu fokus perhatian DKPP terkait dengan potensi-potensi yang mungkin terjadi pada saat pemilu dilakukan,” ujarnya.

Lihat juga...