JAKARTA — Pemerintah dinilai perlu membuat suatu undang-undang terkait dengan keberadaan pengungsi dan pencari suaka guna menunjukkan Indonesia sebagai negara yang menghormati hak-hak sipil dan menghargai HAM.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam rilis, Jumat 29/9), menyampaikan hal tersebut setelah mengalirnya bantuan resmi pemerintah Indonesia untuk pengungsi Rohingya, baik yang berada di Bangladesh maupun di dalam negeri Indonesia sendiri.
Fahri mengemukakan bahwa dirinya mengapresiasi sikap Presiden RI Joko Widodo yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125/2016 yang menjadi satu-satunya landasan hukum dalam menangani pengungsi dan pencari suaka di Indonesia.
Pentingnya sebuah UU terkait keberadaan pengungsi dan pencuri suaka, antara lain, karena UU Keimigrasian Indonesia tidak mengatur mengenai hal tersebut sehingga orang asing yang masuk tanpa disertai dokumen lengkap bakal langsung ditetapkan sebagai imigran gelap.
Untuk itu, kata dia, setelah Indonesia meratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak masyarakat sipil, alangkah baiknya bila perpres terdebut dinaikkan statusnya menjadi UU.
Indonesia tidak bisa lepas tangan terhadap permasalahan pengungsi, tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia mempunyai tanggung jawab dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, baik bagi warga negara Indonesia sendiri maupun bangsa lain.
Sebagaimana diketahui, menurut Perpres No. 125/2016, penanganan pengungsi dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi internasional, yang merupakan organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.