Fadli Zon Minta FUI Serahkan Bukti Penyebar PKI
Fadli melanjutkan, selain TAP MPRS 1966, larangan PKI juga tertuang dalam pasal 107 Undang-Undang nomor 27 tahun 1999, “siapa yang menyebar komunis hingga menimbulkan keresahan masyarakat, bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”.
“Kami Ada bukti, nanti kita akan kumpulkan dan data-datanya akan kami serahkan berupa flashdisk,” jawab Sekjen FUI, Al-Khaththath.