Disperindag Biak Minta Pedagang Patuhi HET Beras

BIAK — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua Widiarto meminta pedagang mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET) beras yang berlaku mulai 18 September 2017.

Kebijakan HET beras sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 yang berlaku serentak seluruh Indonesia, kata Widiarto di Biak, Selasa (19/9/2017).

Ia mengatakan kebijakan menetapkan HET beras medium dan premium merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi konsumen dari berbagai upaya spekulatif pedagang.

Widiarto mengakui ketentuan HET tentu mengandung risiko terhadap pengusaha beras karena harus mengikuti aturan baru yang diberlakukan pemerintah.

Namun dampak adanya HET beras, kata Widiarto, adanya keberpihakan konsumen dari permainan spekulan beras yang dapat sewenang-wenang menaikana harga beras.

Widiarto mengatakan Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan HET beras pada 1 September 2017. Mengingat peraturan itu baru diberlakukan maka pihaknya juga akan mengencarkan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.

“Adanya penetapan HET beras sangat membantu pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi di daerah ini yang masih mengandalkan pasokan dari daerah sentra produksi,” katanya.

Berdasarkan Permendag, HET beras medium untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kilogram untuk jenis premium.

Sedangkan wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan HET beras medium Rp9.950 per kilogram dan premium 13.300 per kilogram.

Lihat juga...