Darmin Nasution : Pemerintah Jamin Penerbitan KIK EBA Infrastruktur
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Republik Indonesia Darmin Nasution memastikan bahwa Pemerintah Indonesia akan menjamin terkait penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Darmin bahkan berani memastikan bahwa perizinan yang terkait dengan KIK EBA untuk kepentingan pembangunan infrastruktur tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.
Namun Darmin mengakui bahwa sebelumnya proses perizinan tentang KIK EBA sempat mengalami masalah dengan persepsi perpajakan, sehingga perizinannya baru keluar setelah menunggu selama 9 bulan. Saat ini Kemenkoperekonomian sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat atau mempersingkat proses perizinannya dari 9 bulan menjadi dua minggu saja.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenkoperekonomian hari ini akhirnya Pemerintah bersama beberapa lembaga terkait lainnya telah mencapai kata sepakat atau setuju terkait penjaminan terhadap penerbitan perizinan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. Kita juga menjamin proses perizinan tersebut tidak akan lama atau hanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu saja,” ujar Darmin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan permohonan terkait dengan penerbitan KIK EBA, misalnya PT. Jasa Marga yang bekerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk mendapatkan pemasukan dengan cara menjual atau menjaminkan pengelolaan Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Dengan cara tersebut maka kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan dalam perjanjian persetujuan kontrak jangka panjang.
Menurut Darmin adanya KIK EBA terkait pengelolaan ruas Jalan Tol Jagorawi tersebut bisa jadi merupakan perjanjian penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Indonesia. Ini merupakan sebuah langkah maju dan bahkan kedepannya tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan KIK EBA yang berbasis syariah.
Darmin Nasution mengharapkan agar selanjutnya kerjasama investasi dengan cara tersebut akan semakin berkembang pesat di Indonesia. Dengan menggunakan skema tersebut maka apabila ada sebuah perusahaan yang membutuhkan suntikan modal atau pinjaman dana tidak perlu lagi melepas dan menjual aset-asetnya terlebih dahulu atau seperti sebelumnya.
Selanjutnya Pemerintah tinggal mendorong dan menambahkan beberapa instrument atau aturan untuk melengkapi yang sudah ada sebelumnya. Banyak perusahaan yang berminat menjalin kerjasama dengan menggunakan skema KIK EBA, misalnya PT. SMF (Persero) yang sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan perbankan nasional untuk membiayai Kredit Perumahan Rakyat (KPR), khususnya untuk membiayai program rumah murah atau rumah sederhana.