Darmin Nasution : Pemerintah Jamin Penerbitan KIK EBA Infrastruktur

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperekonomian) Republik Indonesia Darmin Nasution memastikan bahwa Pemerintah Indonesia akan menjamin terkait penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA). Darmin bahkan berani memastikan bahwa perizinan yang terkait dengan KIK EBA untuk kepentingan pembangunan infrastruktur tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.

Namun Darmin mengakui bahwa sebelumnya proses perizinan tentang KIK EBA sempat mengalami masalah dengan persepsi perpajakan, sehingga perizinannya baru keluar setelah menunggu selama 9 bulan. Saat ini Kemenkoperekonomian sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat atau mempersingkat proses perizinannya dari 9 bulan menjadi dua minggu saja.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenkoperekonomian hari ini akhirnya Pemerintah bersama beberapa lembaga terkait lainnya telah mencapai kata sepakat atau setuju terkait penjaminan terhadap penerbitan perizinan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset. Kita juga menjamin proses perizinan tersebut tidak akan lama atau hanya membutuhkan waktu sekitar 2 minggu saja,” ujar Darmin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan permohonan terkait dengan penerbitan KIK EBA, misalnya PT. Jasa Marga yang bekerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk mendapatkan pemasukan dengan cara menjual atau menjaminkan pengelolaan Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Dengan cara tersebut maka kedua belah pihak sama-sama merasa diuntungkan dalam perjanjian persetujuan kontrak jangka panjang.

Lihat juga...