KPK: Kasus Rumah Sakit Sumber Waras Tidak Dipetieskan
JAKARTA-— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan Kasus Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret pemerintah DKI Jakarta itu tidak dipetieskan. Bahkan hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Alex, menanggapi pertanyaan Komisi Hukum DPR RI yang sampai saat ini Kasus Sumber Waras belum ditindaklanjuti.
“Masih ya, masih proses, lantaran masih belum cukup bukti untuk menentukan siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu,” ujar Alex di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/9/2017).
Sebelumnya, anggota III DPR Wenny Warouw Mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 15 tahun 2006 Pasal 8 BPK, seharusnya KPK dalam hal ini sudah dapat melakukan penyidikan atas kasus tersebut, guna keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan yang diberikan KPK.
Marwata pun membeberkan, KPK dalam hal ini sudah meneliti hasil audit BPK dan memeriksa sejumlah pihak untuk mengetahui proyek tersebut. Namun, pada proses ekspos yang dilakukan, penyidik dan penuntut KPK menyatakan bukti kasus dugaan korupsi tersebut belum lengkap.
“Saat ekspos, penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum mengatakan itu belum memenuhi syarat,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan Audit BPK, pembelian tanah Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan bahwa letak tanah tersebut berada di Jalan Kyai Tapa.
“Makanya sampai saat ini, kami belum memutuskan, karena masih mendalami lebih lanjut ya,” tutur Alex.