BPK Sesalkan Auditornya Terjerat Kasus Suap Moge

JAKARTA — Nama baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali tercoreng oleh ulah seorang auditornya yang telah berstatus sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan suap satu unit motor Harley Davidson. Hadiah tersebut diduga pemberian seorang oknum pejabat PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat.

Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas BPK pada saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta menjelaskan, Pimpinan BPK sangat menyesalkan terjadinya kasus suap yang menimpa pegawainya. BPK mengakui bahwa memang benar salah satu auditornya yang berisinial SGY terjerat dalam kasus perkara penerimaan satu unit motor Harley Davidson yang diduga suap terkait audit laporan keuangan Jasa Marga.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentu saja sangat menyesalkan terkait temuan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu auditor kami terkait penetapan status tersangka oleh KPK, yang bersangkutan merupakan pegawai Auditor Keuangan Negara VII BPK,” kata Yudi Ramdan Budiman di Gedung KPK Jakarta, Jumat petang (22/9/2017)

Menurut Yudi Ramdan Budiman, Pimpinan BPK dalam waktu dekat akan segera manjatuhkan sanksi atau hukuman kepada SGY yaitu berupa pemecatan dengan tidak hormat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Oknum auditor BPK tersebut akan dijatuhi hukuman atau sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan dengan tidak hormat karena terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menyita sejumlah temuan barang bukti, salah satunya adalah satu unit Harley Davidson yang ditaksir senilai Rp125 juta.

Lihat juga...