Antisipasi Penyebaran PCC, Polres Balikpapan Sebar Informan

BALIKPAPAN – Polres Balikpapan mulai hari ini (18/9/2017) memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk menyebar informan terkait penyebaran Paracetamol Caffein Carispodol (PCC) di wilayah Balikpapan. Hal ini guna mengantisipasi penyalahgunaan obat keras yang diduga telah menewaskan dua orang di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Hari ini saya sudah perintahkan Satresnarkoba untuk bergerak. Mengantisipasi peredaran obat yang disebut mengakibatkan dampak seperti narkoba tersebut. Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait termasuk Pemkot Balikpapan untuk bisa mendeteksi keberadaan obat yang dilarang itu,” tegas Kapolres Balikpapan, AKBP Jeffri Dian Juniarta.

Soal apakah ada penggunaan PCC di Balikpapan, Jeffri menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan. Saat ini penggunaan obat keras selain PCC juga belum ada. Yang ada adalah penggunaan lem. Biasa digunakan anak-anak ngelem dan mabuk di kawasan sepi termasuk pemakaman.

“Kami minta masyarakat untuk lapor kalau memang ada indikasi peredaran PCC di lingkungan mereka. Tidak hanya itu, apapun itu bentuknya selain PCC kalau dianggap berpotensi merugikan masyarakat segera lapor. Kami pun masih menyusun rekomendasi agar lem ini bisa menjerat pelaku penjualnya. Jadi kalau memang terbukti menjual lem untuk disalahgunakan, Pemkot harus tutup dan cabut izin usahanya,” bebernya, Senin (18/9/2017).

Selain melakukan penyebaran anggota, juga dilakukan patroli rutin dan razia untuk mengurangi potensi penyebaran PCC. Seperti di Tempat Hiburan Malam (THM) dan razia di jalan. Kapolres menyatakan pihaknya akan segera melakukan tindakan apabila ada bukti kuat penyebaran obat yang telah membuat lebih dari 50 orang jadi korban.

Lihat juga...