Alexander: KPK Pelajari Pertimbangan Hakim Terkait Setya Novanto

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini mengaku masih mempelajari pertimbangan Hakim Cepi Iskandar yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sebuah persidangan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akhirnya memutuskan memenangkan Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku kaget ketika Hakim Cepi Iskandar memenangkan gugatan pra peradilan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan barang bukti rekaman pembicaraan Setya Novanto.

Menanggapi keputusan hakim, KPK langsung melakukan koordinasi internal untuk melakukan berbagai koreksi dan pembenahan agar peristiwa tersebut tidak akan terulang kembali di masa mendatang. KPK akan melihat dimana kesalahan dan kekurangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menangani persidangan pra peradilan Setya Novanto.

“KPK masih mempelajari terkait apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan hakim sehingga kemudian memutuskan untuk memenangkan gugatan persidangan pra peradilan kepada Setya Novanto, kami optimis bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat KPK bisa kembali menetapkan status tersangka lagi kepada Setya Novanto” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat malam (29/9/2017).

Menurut Alexander Marwata, pihak KPK masih menunggu terlebih dahulu, apakah nantinya hakim akan meminta kepada KPK untuk melimpahkan atau justru diminta untk menghentikan kelanjutan daripada kasus gugatan pra peradilan yang segera mengejutkan telah dimenangkan oleh pihak Setya Novanto tersebut.

Alexander Marwata menambahkan bahwa secara prinsip hal tersebut sebenarnya masih bisa diperbaiki, tentu saja dengan alat bukti yang cukup, selama belum masuk kepada pokok perkara maka hasil putusan pra peradilan tersebut tidak akan serta merta menghapuskan perkara pidana terhadap yang bersangkutan.

Lihat juga...