NUNUKAN – Warga Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyandera mobil milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Nunukan Bara Sukses (NBS).
“Hal tersebut diketahui setelah pihak perusahaan melaporkannya ke aparat Kepolisian Sektor Lumbis, Kabupaten Nunukan, sekitar pukul 11.30 WITA”, kata Kaur Subag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi di Nunukan, Senin (7/8/2017).
Laporan perwakilan PT. NBS tersebut bernama Kristian (30), karyawan, karena tidak terima mobil milik perusahaan jenis Izusu 4WD double Cabin warna silver dengan plat polisi KT 8389 S disandera oleh Kepala Desa Payang, Kecamatan Lumbis Ogong, Balantion bersama warganya.
Dengan adanya laporan PT. NBS ini, aparat kepolisian setempat langsung menghubungi Balantion, menanyakan kebenaran kejadian itu dan sebab musababnya. Sesuai informasi yang diperoleh, Kades Payang (Balantion) bersama warganya menahan kendaraan perusahaan ini, karena dianggap tidak memenuhi janjinya untuk membayar Rp95 juta kepada warga sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kesepakatan itu dilakukan atas dasar kegiatan operasional pembukaan area perkebunan kelapa sawit, di mana telah memungut hasil hutan berdasarkan IPK yang dimiliki PT. NBS di Desa Payang.
Namun, ketika aparat kepolisian mengajak Balantion hadir di Mapolsek Lumbis untuk klarifikasi, yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar daerah. “Pak Balantion berjanji memenuhi panggilan polisi pada Selasa (8/8) sekaligus menyerahkan kendaraan tersebut untuk diamankan di Mapolsek Lumbis,” beber M. Karyadi. (Ant)