Satpol PP Angkut Empat Mesin Dompeng Penambang Pasir Ilegal

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat bersama Pol PP Kabupaten Solok Selatan menggrebek panambang pasir ilegal yang ada di Nagari Lubuk Malako. Pada penggrebekan itu tim Penegakan Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini, menemukan empat unit alat berat berupa mesin dompeng penghisap pasir, beserta pelaku dua orang penambang.

“Jadi kemarin sore tim kita turun ke Solok Selatan dalam hal penegakan Perda. Seiring adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tambang ilegal. Hasilnya, ternyata benar ada aktivitas tambang tanpa izin beroperasi, dan kita pun langsung mengamankan alat berat dan juga pekerjanya,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sumbar, Zul Aliman, yang dihubungi CendanaNews siang ini, Kamis (24/8/2017).

Ia menyebutkan, saat sampai di lokasi tim menemukan penambang menggunakan mesin dompeng. Tim Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Solok Selatan yang dibantu oleh anggota Sat Sabhara Polres Kabupaten Solok Selatan, menemukan empat unit alat berat berupa mesin dompeng penghisap pasir beserta kelengkapan lainnya yang digunakan untuk menambang.

“Selain ada empat mesin dompeng, petugas juga mendapatkan dua orang penambang yang sedang bekerja. Lalu petugas pun mengamankan pekerja tersebut dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkapnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Solok Selatan Hamdinas juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penambangan tersebut dilakukan tanpa izin.  PPNS segera memberikan Surat Pernyataan dan Teguran karena telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sesuai bunyi Surat Teguran, katanya, dalam jangka waktu yang ditentukan akan dilakukan pengawasan kembali. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka kepada pelaku akan dilakukan penindakan dan akan diserahkan ke Polres setempat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memberikan peringatakan, petugas juga akan melakukan pembinaan dan memerintahkan kepada pemabangna untuk segera membongkar mesin dompeng dan pipa-pipa serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah ditanya oleh PPNS, mereka mengaku hal yang dilakukanya itu menyalahi aturan, dan mereka sudah membuat perjanjian terkait aktifitas tambang pasir tersebut,” ucapnya.

Untuk mencegah terjadinya penambangan sirtukil (pasir, batu, kerikil)  oleh pihak-pihak lain, petugas juga memasang plang larangan menambang pada lokasi sekitar Sungai Batanghari tersebut sebanyak 3 buah plang. Petugas juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut memberikan informasi kepada petugas, apabila menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di Sumbar.

Lihat juga...