Polisi: Acho Dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP

JAKARTA — Sebagai Penghuni Apartemen Green Pramuka, Jakarta pusat sejak 2012, menurut, Komedian ‘Stand Up Comedy’ Muhadkly Alias Acho, wajar jika menulis kekecewaan terhadap pengelola apartemen tersebut.

Hal tersebut dikatakan Acho usai memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (7/8/2017) terkait tulisannya di blog pribadi dia yang diduga telah mencemarkan nama baik iihak pengelola apartemen itu.

“Mereka (pihak Pengelola Apartemen) merasa menimbulkan kerugian karena adanya tulisan saya,” ungkap Acho.

Selama ini Acho sempat melayangkan serta meminta mediasi, namun ditolak dengan alasan sudah terlalu banyak kerugian yang dialami apartemen yang berdiri di ruang terbuka hijau (RTH) wilayah Cempaka putih itu.

Nggak tahu, mungkin materil, apa namanya penjual turun, saya enggak tahu, karena yang jelas mereka tertutup untuk mediasi,” pungkasnya.

Dia menyesalkan permasalahan seperti ini, telah dianggap tindak pidana oleh Pihak Pengembang Green Pramuka. Padahal, Menurutnya problem ini pada dasarnya buktikan dulu, apa yang dilakukan tersebut bukanlah fitnah, Tapi itu merupakan fakta, testimoni dia sebagai pelanggan.

“Seharusnya kita dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen,” tukasnya.

Meski demikian, Acho belum mau melaporkan balik pihak Apartemen, karena hal itu wewenang kuasa hukumnya. Dirinya pun masih fokus untuk melakukan pembelaan.

“Saya fokus pembelaan dulu ya, nanti kita lihat perkembangan seperti apa,” bebernya.

Menanggapi Hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, menyebut Acho ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik kepolisian sudah meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli bahasa.

Lihat juga...