SURABAYA — Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditpolair Polda Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras diduga tak berizin atau ilegal yang dibawa melalui transportasi laut.
“Kami amankan dua orang penumpang Kapal Motor Dorolonda yang membawa minuman keras dalam jumlah banyak,” ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Ruru Wicaksono kepada wartawan, usai melakukan penangkapan di Surabaya, Senin (7/8/2017) dini hari.
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial AT dan PS.
“Kami masih mendalami penyelidikan terhadap keduanya,” ujarnya.
Ruru mengatakan penangkapan kedua penumpang kapal laut tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapal penumpang milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) itu, lanjut dia, telah dibuntuti oleh Kapal Polisi Abimanyu milik Ditpolair Mabes Polri.
“Jadi dalam penangkapan ini sebenarnya Ditpolair Polda Jatim membantu Kapal Polisi Abimanyu Ditpolair Mabes Polri,” katanya pula.
Dia menyatakan KM Dorolonda sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam, dan petugas Ditpolair Polda Jatim langsung melakukan penggeledahan.
“Ternyata benar kami temukan sebanyak 18 koli berisi minuman keras berbagai merek yang dibawa oleh dua pelaku ini,” ujarnya.
Minuman keras berbagai merek tersebut masuk dalam golongan C, dengan kadar etanol 45 persen.
Polisi masih menyelidiki apakah 18 koli minuman keras yang dibawa oleh kedua pelaku ini merupakan barang impor ilegal atau berisi minuman keras palsu hasil oplosan sendiri yang dikemas dengan berbagai merek terkenal.