Pansus Angket Digodok untuk Membuka Kebobrokan KPK
JAKARTA – Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu membeberkan salah satu lembaga non pemerintah yang selalu mengkritisi bahwa Pansus Angket KPK melemahkan itu hanya LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Jadi, wajar ICW dukung KPK, karena aliran dana selama 4 tahun, senilai 90 milliar, itu fakta,” ujar Masinton dalam Diskusi Cerita Novel, KPK dan Pansus DPR di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
Menurut Masinton, ICW selalu menyebut hak angket yang digodok DPR itu akan memperkecil kewenangan KPK. Hal itu kemudian dibesar-besarkan dan akhirnya diklaim ICW bahwa itu dukungan dari publik.
Padahal, lanjut Masinton, yang mendukung KPK hanya beberapa orang, mereka menjadi supporter komisi yang dipimpin Agus Raharjo karena setiap tahun menerima dana hibah KPK.
“Sekarang ada nggak dukungan publik. Itu hanya orang-orang itu saja,” ujarnya.
Masinton menjelaskan, dulu ketika kasus KPK versus Polri (cicak vs buaya) zamannya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dirinya ikut membela KPK.
Dukungan itu, menurutnya, bahkan sangat besar, karena dianggap bahwa KPK saat itu memang benar-benar dalam melakukan korupsi dan tidak ada penyimpangan di dalamnya.
Namun, setelah cicak vs buaya, dia mulai kritis terhadap KPK, karena melenceng jauh dari koridor pemberantasan korupsi.
“Mata publik sekarang mulai terbuka, terhadap fakta dan penyimpangan penyelewengan yang dilakukan KPK. Kita mulai melek dengan selubung-selubung yang ditutupi KPK selama ini,” imbuhnya.
Untuk itu, Masinton berharap kepada ICW agar melihat Pansus Angket yang telah disetujui 6 fraksi DPR itu sebagai apresiasi terhadap kinerja KPK untuk membenahi penyimpangan yang ada.
“Kalau ada penyimpangan ya dibenahi. Jadi, sederhana saja, nggak usah didramatisir begini-begitu,” kata dia.
Masinton menambahkan, dengan adanya Pansus tersebut, penyimpangan yang selama ini terjadi di KPK bisa terbuka publik. Sehingga pemberantasan korupsi ke depan menjadi lebih efektif.
“Pansus memiliki kemanfaatan bagi bangsa ini agar penerimaan negara kita bisa bertambah dan kebocoran negara kita bisa diminimalisir,” tutupnya.
Menanggapi statemen Masinton tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, KPK pertama kali didirikan sebagai institusi yang mencerminkan dan merefleksikan sebuah reformasi. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang aturan KPK.
Namun, dia mengakui lambat laun, KPK bukan hanya berhadapan dengan pelaku yang merumuskan undang-undang yaitu DPR, tapi juga berhadapan dengan lembaga-lembaga lain.
“Nah dalam konteks itu, kemudian ada pergeseran pandangan atas KPK yang dikeluarkan oleh partai politik,” ucap Adnan.
Dengan begitu, lanjutnya, problem pemberantasan korupsi di Indonesia salah satu yang paling sulit untuk diberantas yaitu upaya korupsi tersebut karena ekosistem politiknyanya tidak mendukung.
“Kalau pun ada informasi yang terkait dengan Pak Masinton, bisa saja menjadi bahan untuk mengevaluasi KPK,” pungkas Adnan.