Ombudsman Akan Periksa Kadis Perkebunan, Terkait Penetapan Harga Sawit

PADANG — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat akan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Tanaman dan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat Candra, terkait dengan belum ditetapkannya harga Tandan Buah Segara (TBS) sawit untuk wilayah Kabupaten Agam dan Pariaman.

“Pemeriksaan Kepala Dinas itu berkenaan dengan tindaklanjut pengaduan yang disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Barat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunafri, Rabu (9/8/2017).

Menurut Yunafri, ada dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh kepala dinas dalam proses penetapan TBS sawit untuk wilayah Kabupaten Agam dan Pariaman.

“Dari laporan asosiasi petani, penetapan harga TBS seharusnya dilakukan sekali dalam lima belas hari, tapi kali ini telah dua bulan harga TBS gagal ditetapkan,” ungkapnya.

Yunafri melihat ada yang aneh dengan proses penetapan harga TBS tersebut, dan Ombudsman menduga ada proses yang telah menyimpang. Bahkan, pihak Dinas Pertanian Agam telah melakukan penusulutan terkait dengan mitra petani PT. AMP Plantation yang menyebutkan PT. AMP adalah perusahaan pengekspor CPO, hasil itu telah disampaikan melalui surat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunafri/Foto: M. Noli Hendra.

Selain itu surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat ditujukan kepada Kepala Dinas Kepala Dinas Tanaman dan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat yang intinya, agar masalah tidak berlarut untuk sementara Kepala Dinas diminta mengacu harga PT. Kharisma Pemasaran Bersama (KPB), tapi rekomendasi Sekda ini juga belum terealisasi.

“Penetapan harga BTS, mau lokal, nasional, atau harga ekspor sangat erat kaitan dengan kesejahteraanpetani sawit di Sumatera Barat, oleh karena itu prosesnya harus transparan dan mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumbar Irman mendesak Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, untuk segera mengambil alih penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani di wilayah utara I (Padangpariaman dan Agam). Pasalnya, hingga kini sudah masuk tiga periode penetapan harga TBS masih menemui jalan buntu.

“Akibat belum adanya penetapan harga TBS ini, ribuan petani sawit di wilayah utara I menderita. Memasuki tiga periode, mereka belum juga menerima pendapatan untuk membiayai hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka. Sementara, TBS sendiri telah disuplai ke perusahaan-perusahaan mitra. Seharusnya, sesuai kesepakatan mereka menerima dua kali sebulan,” katanya, di tempat terpisah.

Irman mengatakan pihaknya sudah tiga kali rapat bersama dinas terkait dan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumbar dan perusahaan mitra di Dinas Perkebunan dan Biro Perekonomian awal bulan ini. Namun, masih menemui jalan buntu.

“Pasalnya, pada rapat pertama 3 Agustus lalu, GAPKI dan perusahaan mitra tidak menyetujui Surat No 500/445/Perek-Popem/2017 tanggal 1 Agustus 2017 yang diterbitkan Sekdaprov Sumbar, di mana hanya memakai harga CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama (KPB). Padahal itu sudah ditetapkan dan ketuk palu dari Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar,” kata Irman.

Lihat juga...