Oknum Guru SD di Karanganyar Tertangkap Basah Nyabu dan Judi
SOLO — Tindakan tidak terpuji kembali dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Karanganyar, Jawa Tengah. Guru yang seharusnya menjadi contoh yang baik ini justru kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Tak hanya itu, saat digrebek oleh petugas, guru dengan inisial EDM itu tengah asyik berjudi jenis dadu bersama tiga rekannya. “Dalam pemeriksaan, seluruhnya positif mengkonsumsi narkoba. Mereka ditangkap atas laporan warga karena sering menggunakan rumah milik rekan untuk pesta narkoba,” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar kasus, Rabu (16/8/2017).
Tiga rekan guru 47 tahun yang dicokok polisi itu di antaranya, ED, WN dan HT. Ke empatnya kepergok pesta narkoba serta judi di wilayah Karanganyar kota. “EDM ini adalah guru di salah satu sekolah di Kecamatan Jumapolo. Ironisnya guru itu sudah PNS,” lanjut AKBP Ade.
Selain menangkap 4 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua paket shabu, masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,27 gram. Selain itu, petugas juga peralatan untuk menghisap sabu serta seperangkat alat yang digunakan untuk judi dadu.
Ke empat pelaku ini akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 303 tentang perjudian. Kasus ini juga ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), dan Satuan Narkoba (Satnarkoba).
Kapolres menambahkan, khusus kasus EDM, kepolisian akan melayangkan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, karena yang bersangkutan berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN).
“Kita akan koordinasi dengan Pemkab Karanganyar, karena satu pelaku berstatus PNS,” pungkas Ade.