MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Sumatera Utara, meminta kepada nelayan di daerah itu, segera menggunakan alat tangkap pukat payang yang dinilai pemerintah merupakan ramah lingkungan dan tidak merusak sumber hayati di laut.
“Alat tangkap ikan pukat payang jenis baru tersebut, yang telah disarankan oleh Pemerintah sebagai pengganti pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine nets) yang selama ini digunakan nelayan di Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli di Medan, Kamis.
Sebab, menurut dia, alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yang digunakan nelayan selama ini, telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
“Peraturan pemerintah tersebut, harus dihormati dan sekaligus dilaksanakan oleh nelayan dengan cara menghentikan dan tidak lagi menggunakan alat tangkap yang telah dilarang itu,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, memang selama ini nelayan di Sumut banyak yang tidak pergi melaut, karena adanya larangan menggunankan alat tangkap yang dinilai merusak lingkungan dan kelestarian sumber biota laut.
Namun, sebagai nelayan yang baik tentunya harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan tidak dibenarkan untuk dilanggar.
“Bagi nelayan yang melanggar peraturan tersebut, tentunya akan mendapat sanksi yang tegas oleh petugas keamanan di laut yang melakukan razia terhadap alat tangkap yang ilegal itu,” ucapnya.
Nazli menambahkan, penggunaan alat tangkap pukat payang itu, sebelumnya telah dilakukan uji coba oleh pemerintah dan dinilai tepat digunakan nelayan, karena tidak merusak bibit-bibit ikan serta terumbu karang yang terdapat di dasar laut.
Oleh karena itu, katanya, pengurus DPD HNSI Sumut akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kementerian Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara tentang penggunaan alat tangkap pukat payang tersebut.
“Ketentuan soal pukat payang itu, digunakan di seluruh daerah di Indonesia. Sebab setiap daerah, memiliki alat tangkap yang berbeda-beda dan tidak ada yang sama bentuk atau jenisnya. Di Jawa Barat, misalnya, namanya cantrang,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu. (Ant)