Nelayan Bagan Diminta Selesaikan Izin Melaut
PADANG — Kepala UPTD PPP Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Wawa Wahyudi, melakukan pertemuan bersama sejumlah pemilik kapal perikanan di Sikakap, guna menyosialisasikan kelengkapan dan keaktifan kembali perizinan penangkapan. Ajakan ini di tujukan kepada pemilik kapal yang berukuran 5-30 GT atau yang menjadi kewenangan perizinan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Ajakan ini juga berdasarkan intruksi kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, bahwa setiap kapal perikanan yang menjadi kewenangan Pemprov Sumbar harus didaftarkan ulang,” ungkapnya ketika dihubungi dari Padang, Jumat (11/8/2017) sore.
Ia menyebutkan, ada sebanyak enam orang pemilik kapal dengan total jumlah kapal yang dimiliki sebanyak 7 kapal berukuran 7-10 GT. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan, bahwa setiap kapal perikanan yang berukuran di atas 5 GT hingga 30 GT menjadi kewenangan perizinan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Untuk itu, setiap pemilik kapal harus melakukan pendaftaran ulang ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di Teluk Bayur.
“Setelah didaftarkan, para pemilik kapal harus mengurus perizinan lainnya seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) dan Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI),” ujarnya.
Menurut Wawa, bila pemilik kapal hingga bulan Desember 2017 tidak mendaftarkan ulang kapalnya, maka kapal yang bersangkutan tidak akan tercatat sebagai kapal perikanan di Indonesia, bahkan akan terjaring razia oleh pengawas perikanan dalam patroli laut.
“Jadi, para pemilik kapal bersepakat minggu ketiga bulan Agustus ini akan melakukan pendaftaran kapal ke KSOP Teluk Bayur dan mengurus perizinan penangkapan ikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Yosmeri, meminta kepada para pemilik kapal untuk segera menyelesaikan izin nelayan. Meski surat resmi izin melaut telah diperpanjang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bagan di Sumbar terbilang sudah cukup sering, namun dengan adanya kesempatan hingga akhir 2017 ini, kepada para nelayan diharapkan betul untuk menyelesaikan izin melaut tersebut.
“Surat resminya telah keluar dari KKP, dan kini sudah diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, serta surat itu akan berlaku mulai Juli ini hingga Desember 2017,” katanya.
Menurutnya, ada kemungkinan surat izin melaut yang dikeluarkan KKP pada tahun ini, merupakan perpanjangan surat izin yang terakhir, sebab di tahun 2018 mendatang, tidak ada lagi kelonggaran yang diberikan oleh KKP. Apalagi, hingga kini Menteri Kelautan dan Perikanan masih tidak mau merevisi dari permen yang telah dikeluarkannya tersebut.