Lahan Garam Teluk Kupang Belum Beroperasi

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan, lahan garam seluas 3.720 hektare di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur, milik PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) masih terlantar, karena diduduki warga.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Budi Situmorang, seusai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (28/8/2017), mengatakan PGGS beralasan keberadaan masyarakat itulah yang membuat pemilik hak guna usaha (HGU) itu tak kunjung menggarap lahan garam tersebut.

“Mereka (PGGS) tidak berani melakukan pembangunan karena alasan sosial masyarakat,” katanya.

Terhadap masyarakat di lahan tersebut, Budi mengaku tidak akan ada pengalihan atau pemindahan, melainkan membina mereka agar bisa turut serta dalam produksi garam.

Budi mengatakan, pemerintah melakukan fasilitasi agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk memproduksi lahan garam dan membina masyarakat setempat.

PGGS, kata dia, telah sepakat untuk bekerja sama dengan PT Garam (Persero) untuk mengelola lahan garam yang terlantar itu. “Kami serahkan kepada mereka karena swasta dengan swasta. Kami memfasilitasi supaya tidak terlantar, bisa dimanfaakan untuk kebutuhan masyarakat, untuk prosuksi garam,” katanya.

Budi mengatakan, PGGS sendiri memiliki status HGU hingga 2026 mendatang, sehingga pihaknya tidak bisa langsung melakukan pencabutan izin, karena perusahaan cukup lama tidak mengelola lahan usaha.

“Yang penting prinsipnya setiap jengkal tanah itu bermanfaat. Kebetulan di situ potensi garamnya bagus sekali,” tuturnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sebelumnya memberi waktu 90 hari sejak pertengahan Agustus lalu, agar PGGS bisa bekerja sama dengan pihak lain agar 3.720 hektare lahan garam di Teluk Kupang, NTT, bisa dimanfaatkan.

Jika tidak menemukan kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka HGU perusahaan itu dapat dibatalkan dan diberikan kepada pihak yang akan menggunakannya kemudian.

Pengelolaan lahan garam di NTT menjadi salah satu upaya ekstensifikasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi garam. Diharapkan, upaya tersebut dapat mengatasi masalah kelangkaan garam yang kerap terjadi sekaligus agar Indonesia dapat mengurangi impor garam. Program tersebut akan dikerjakan di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman. (Ant)

Lihat juga...