KPK Sita 50 BB Dugaan Suap Dirjen Perhubungan Laut
JAKARTA — Petugas KPK setidaknya berhasil mengamankan sekitar 50 barang bukti yang diduga merupakan hadiah atau gratifikasi pada saat melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, dalam pengembangan penyelidikan dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut, petugas KPK berhasil menemukan sekitar 50 barang yang diduga hasil pemberian atau hadiah (gratifikasi), terkait posisi dan jabatan yang bersangkutan.
“Padahal, menurut aturan yang berlaku seorang penyelenggara negara wajib melaporkan kalau misalnya menerima hadiah maupun barang pemberian dalam bentuk apapun”, kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/8/2017) malam.
Febri juga menjelaskan, 50 barang yang ditemukan petugas KPK di antaranya sejumlah keris, tombak, batu akik dengan permata berlian atau lapis emas, arloji atau jam tangan berbagai merk dan masih banyak lagi hadiah lainnya yang diduga sebagai gratifikasi. Semestinya sebagai seorang penyelenggara negara yang bersangkutan dilarang atau tidak diperkenankan menerima gratifikasi.
Sementara itu, Tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono) selama ini diduga memanipulasi data atau memberikan informasi yang tidak sebenarnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami dan menyelidiki dari mana asal-muasal barang-barang gratifikasi tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami apakah ada kemungkinan yang bersangkutan menyimpan sejumlah uang lainnya yang belum sempat ditemukan oleh petugas KPK pada saat OTT. KPK mencurigai, Tersangka ATB diduga pernah menerima imbalan sejumlah uang berkaitan dengan perizinan sejumlah proyek lainnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.