JAKARTA — Ketua Majelis Hakim yang menangani persidangan pra peradilan kasus perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), secara resmi menyatakan menolak seluruh permohonan keberatan status hukum yang diajukan oleh pihak penggugat, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat dinyatakan sebagai pemenang. Sementara itu sebagai pihak penggugat, dalam hal ini adalah Syafruddin Arsyad Temenggung, dinyatakan kalah dalam persidangan pra peradilan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, KPK menyambut baik keputusan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan gugatan dari tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dalam kasus perkara korupsi dana BLBI.
“Ini merupakan peringatan kepada semua pihak atau obligor yang terlibat dalam kasus BLBI, agar mematuhi proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik KPK”, jelas Febri, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Febri menambahkan, saat ini penyidik KPK sedang mendalami atau melakukan penyelidikan terkait mekanisme proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Dengan demikian, bisa dipastikan KPK akan menelusuri seperti apa sebenarnya prosedur penerbitan SKL yang benar.
Syafruddin Arsyad Temenggung hingga saat ini sedang menjalani masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI. KPK memperkirakan kasus tersebut telah merugikan anggaran keuangan negara hingga 3,7 triliun Rupiah.