Komnas PA Dorong Kasasi Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sorong

JAKARTA – Ronald Waggaimu dan Lewi Boboga dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di Sorong, Papua Barat. Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera kasasi putusan tersebut.

“Kami mendorong JPU untuk segera kasasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong menerapkan ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 4 dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 mengenai Perubahahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Arist kepada Cendana News di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Dijelaskannya, sesuai ketentuan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) No 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah merupakan kejahatan pidana luar biasa (extravordinary crime) setara dengan tindak pidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme yang dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Jadi perintah UU penanganannya harus dilakukan melalui pendekatan luar biasa (extra ordinary) dan berkeadilan bagi korban. Atas dasar pemikiran dan kejinya para pelaku (predator) kejahatan seksual terhadap anak,” tuturnya.

Betapa sering, kata Arist, aksi para monster kejahatan terhadap anak melakukan kejahatannya dengan menghilangkan secara paksa hak hidup anak dengan sebelumnya melakukan kejahatan seksual secara sadis dan biadab. Menurut Arist, tidaklah berlebihan jika JPU Sorong menuntut 2 terdakwa masing-masing Ronald Waggaimu dan Lewi Boboga dengan tuntutan hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun ditambahkan dengan tuntutan tambahan pengungkapan identitas diri korban kepada publik.

“Tapi kenyataan pada sidang pembacaan keputusan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara kejahatan seksual ini di PN Sorong Kamis (24/8/2017), membebaskan Ronald Waggaimu dari hukuman mati serta membebaskan Lewi Boboga dari hukuman tambahan pengungkapan identitas sebagai pelaku kejahatan seksual kepada publik,” ucapnya.

Dalam sidang putusan PN Sorong yang dipimpin Majelis Hakim Gracely Manuhutu, kedua terdakwa yakni Ronald dan Lewi hanya divonis dengan dihukum seumur hidup. Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Achmad Mudor mengaku, masih pikir-pikir untuk melakukan kasasi atas putusan hakim ke Mahkamah Agung (MA). “Saya masih pikir-pikir untuk kasasi putusan ini ke MA,” kata Mudor.

Dari putusan tersebut, salah seorang keluarga dari korban kejahatan seksual Kezia Mamansa (7) yang diwakili nenek korban, Yenti, menyatakan putusan sidang yang membebaskan pelaku dari hukuman mati, tidak berkeadilan dan tak sebanding dengan perbuatan. “Ronald Wanggaimu bebas dari hukuman mati dan hanya diputus seumur hidup, ini tidak adil bagi kami keluarga korban,” kata Yenti.

Menurut Yenti, apa yang dilakukan oleh pelaku utama atas nama Ronald Wanggaimu sangat sadis, keji, dan dia harus mendapat hukuman yang setimpal yakni hukuman mati seperti tuntutan jaksa sebelumnya. “Cucu saya diperkosa dan dibunuh secara sadis, ini seperti perbuatan bukan manusia,” ujarnya.

Sekadar diketahui dari data yang dihimpun Cendana News, Ronald secara berencana diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap Kezia Mamansa dengan sengaja. Saat itu, Ronald menjemput korban Kezia dari rumahnya lalu membawa korban ke salah satu hutan bakau di ujung landasan bandara udara di Sorong dan kemudian memperkosa korban secara berulang-ulang bersama-sama rekannya, Lewi.

Setelah dua pelaku ini melampiaskan nafsunya terhadap korban, tindakan sadis pun dilakukan dengan cara mencekik leher korban untuk menghilangkan jejak. Ronald dan Lewi juga membenamkan korban sampai ke dasar air hutan bakau bercampur lumpur dengan posisi masih bernafas.

Lihat juga...