JAKARTA — Sjamsul Nursalim, yang selama ini dikenal sebagai konglomerat sekaligus pemilik saham mayoritas PT. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kembali mangkir, tak menghiraukan panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul Nursalim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pemanggilan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut merupakan pemanggilan yang kedua kalinya. Pada panggilan yang pertama, Sjamsul Nursalim beserta istri juga tidak datang ke Gedung KPK Jakarta.
Febri mengaku belum mengetahui alasan Sjamsul Nursalim yang tidak menghiraukan panggilan pemeriksaan hari ini. “Belum ada keterangan resmi dari pihak Sjamsul Nursalim, mengapa dirinya belum pernah sekalipun memenuhi panggilan pihak penyidik KPK”, kata Febri, Jumat (5/8/2017).
Kerugian negara tersebut terjadi akibat diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, kepada Sjamsul Nursalim. Padahal, pada saat itu Sjamsul Nursalim diketahui masih mempunyai tunggakan utang kepada Pemerintah, sebagai salah satu obligor BLBI dengan jumlah utang senilai Rp3,7 triliun.
Terkait pemanggilan Syamsul Nursalim, kata Febri, KPK juga telah berkoordinasi dengan lembaga penegakkan anti korupsi Pemerintah Singapura, namun hal tersebut belum membuahkan hasil.
Sejauh ini, kata Febri, penyidik KPK telah menetapkan dan menahan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Sjamsul Nursalim. Pemberian uang suap tersebut bertujuan, agar Syafruddin Arsyad Temenggung bersedia mengeluarkan SKL untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham terbesar BDNI.
Dengan diterbitkannya SKL tersebut, maka Sjamsul Nursalim dibebaskan dari segala kewajiban membayar tanggungan utang yang masih tersisa, yaitu sebesar Rp3,7 triliun. Tak lama setelah penerbitan SKL, Sjamsul Nursalim beserta keluarganya meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura hingga sekarang.