Dishub Balikpapan Tandai Taksi Online dengan Stiker

BALIKPAPAN — Taksi Online yang beroperasi di Kota Balikpapan akan dipasangi stiker sebagai tanda, setelah taksi online yang terdata memperoleh izin dan melakukan Uji KIR. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau taksi online, Pemerintah Kota Balikpapan bertugas sebagai pengawasan dan Uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan pengurusan izin transportasi berbasis aplikasi, kewenangan ada di Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan taksi berbasis online yang mengurus perizinan untuk Kota Balikpapan terdata sebanyak 150 unit.

“Pengurusan izin provinsi, yang mengeluarkan dari sana. Kewenangan Balikpapan hanya pengawasan dan KIR. Di provinsi yang terdata ada sekitar 900-an lebih, Balikpapan ada 150 unit,” ungkapnya, Jumat (18/8/2017).

Dalam Permenhub 26 tahun 2017, disebutkan operasional taksi aplikasi, sejak bulan April hingga Juli diberikan kesempatan untuk mengurus segala perizinan. “Sampai kemarin, kendaraan mengurus izin sehingga kami berinisiatif ke Dishub Provinsi Kalimantan Timur. Kami koordinasi terus bagaimana penyelesaian pengurusan izin. Kalau tidak ada izin, maka kami terpaksa menyetop operasional sampai ada izinnya” papar mantan Kabag Humas Balikpapan tersebut.

Menurutnya, keberadaan taksi online harus bernaung dalam perusahaan atau Koperasi. Untuk mengetahui mereka telah dinaungi perusahaan transportasi, terdapat surat pernyataan dari setiap mitra kerja (sopir taksi online), bahwa mereka bersedia mengubah surat kepemilikan kendaraan atas nama perusahaan (badan hukum).

“Keberadaan taksi online tetap memiliki tanda, yakni berupa stiker.  Lalu, STNK harus badan hokum, bukan pribadi. Jadi, atas nama perusahaan yang menaungi,” tambahnya.

Lihat juga...