Buka Usaha Kecil di Bandung tak Perlu Izin

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menghilangkan prosedur perizinan usaha bagi masyarakat yang akan berbisnis, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan modal di bawah Rp500 juta.

“Jadi bisnis di bawah 500 juta rupiah tidak perlu memakai izin. Tapi, lapor saja pakai HP (handphone) ke Pak Wali, saya bisnis apa,” ujar Walikota Bandung Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Kamis (3/8/2017).

Bagi masyarakat yang akan melapor, hanya tinggal mengunduh aplikasi “Gampil” di telepon pintarnya, kemudian mengisi formulir sebagai pemberitahuan merintis usaha.

Menurutnya, penghilangan izin tersebut sebagai upaya pemerintah dalam melindungi pelaku UMKM serta menciptakan akselerasi ekonomi masyarakat Kota Bandung. “Dalam Undang-undang usaha ada Registrasi, nah diterjemahkan oleh Pemda lain sebagai izin, tapi saya menerjemahkan sebagai pemberitahuan,” kata dia.

Meski begitu, masyarakat yang akan memulai usahanya harus memperhatikan beberapa hal, seperti masalah lingkungan hidup serta potensi gangguan terhadap warga di sekitar. Jika menemukan hal tersebut, maka Pemkot Bandung akan mengevaluasi usaha yang tengah dirintisnya.

“Nanti kami Random Cheking apakah mikro ini merusak lingkungan, menganggu, atau bagaimana. Karena hasil statistik pelanggar itu hanya lima persen. Jadi, saya mengambil resiko untuk akselerasi ekonomi,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...