Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Mapala Jilid II Dilimpahkan
SOLO — Berkas perkara kasus dugaan tindak kekerasan Diksar Mapala Unisi UII Yogyakarta, Jilid II telah lengkap alias P21. Sebanyak 6 tersangka baru kasus yang menewaskan 3 peserta Diksar itu hari ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, dalam gelar kasus yang digelar di Halaman Polres mengatakan, berkas perkara kasus Mapala UII Jilid II sudah selesai sejak 4 Agustus 2017 lalu. Kendati demikian, seluruh berkas perkara beserta barang bukti baru diserahkan pada hari ini.
“Enam tersangka yang ditetapkan dalam jilid II, satu di antaranya perempuan. Seluruh tersangka selama 90 hari telah menjalani penahanan di Polres Karanganyar,” ujar AKBP Ade kepada awak media, Selasa (15/8/2017).
Ke-6 tersangka kasus Mapala Jilid II ini diantaranya, TN, HS, TA, DK, RS dan NAI. NAI merupakan satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
“Enam tersangka ini mereka sebagai staf operasional dalam kegiatan Diksar Mapala UII. Ke enamnya mempunyai tugas yang melekat pada masing-masing regu peserta Diksar,” urainya.
Seluruh tersangka baru ini akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. “Masing-masing tersangka akan dijerat dengan kapasitas berbeda, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama selama kegiatan Diksar Mapala UII yang mengakibatkan 3 korban jiwa,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kajari Karanganyar Soni Wibisono menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap salah satu tersangka yang selama ini tidak ditahan. Sementara 5 tersangka lainnya akan tetap dilakukan penahanan.
“Kita koordinasi dengan tim dokter dari RSUD Karanganyar untuk memastikan kondisi kesehatan NAI. Kita memiliki 20 hari setelah berkas dilimpahkan untuk kemudian disidangkan,” terang Soni.
Disebutkan, untuk sidang kasus Mapala UII tahap pertama saat ini sudah memasuki pemeriksaan dan ahli dari terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus Diksar Mapala UII tahap pertama dengan dua tersangka akan dilakukan pada pertengan September 2017.
“Penuntutan akan diagendakan pada awal sampai pertengahan September nanti. Karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya.