SURABAYA – Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (Aperki) mengharapkan besaran pajak hiburan yang dikenakan kepada para pengusaha tempat karaoke keluarga di Kota Surabaya diturunkan menjadi 10 persen.
Ketua Umum Aperki, Santoso Setyadji di Surabaya, Jumat, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ke DPRD Surabaya berupa permohonan penurunan pajak karaoke keluarga ini karena besaran pajak sebesar 35 persen yang selama ini mereka bayarkan dirasa terlalu besar.
“Kami ingin disamakan dengan pajak yang diberlakukan kepada bioskop-bioskop,” katanya.
Menurut Santoso, rumah karaoke keluarga anggota Aperki ini menyediakan hiburan yang positif bagi masyarakat.
Bahkan setiap tahun anggota Aperki rutin membayar royalti kepada para musisi Indonesia yang lagu-lagunya ditampilkan di “server hard ware” rumah-rumah karaoke keluarga.
Ia mempertanyakan bioskop yang lebih banyak menampilkan produksi Amerika bisa dapat pajak 10 persen, tapi karaoke keluarga 35 persen.
“Kami merasa perlu ada persamaan besaran pajak yang diterapkan untuk kami. Karena kami rutin membayar royalti kepada para pencipta lagu dari dalam negeri,” ujarnya.
Untuk besaran royalti yang dibayarkan oleh anggota Aperki, lanjut dia, mencapai miliaran rupiah per tahun. Uang itu diambil dengan hitungan Rp12.000 per kamar per hari kepada setiap penyelenggaraan operasional karaoke.
“Kalau soal royalti memang itu sudah sesuai aturan undang-undang yang ada dan kami sangat ingin menghargai karya para pencipta lagu dari dalam negeri. Sebab kami adalah etalase produk kreativitas mereka,” kata Santoso.
Ketua Harian Aperki, Marulam J.Hutauruk, mengatakan, akibat beban biaya operasional yang ditanggung anggota Aperki cukup besar, selama 2016-2017 banyak rumah karaoke keluarga yang gulung tikar.
“Kalau awalnya di Pulau Jawa ada sebanyak 181 rumah karaoke maka sekarang tinggal 177 tempat. Jadi sekarang total se-Indonesia ada sebanyak 286 rumah karaoke keluarga yang menjadi anggota APERKI,” ujar Marulam.
Di Surabaya, jumlah rumah karaoke keluarga anggota Aperki saat ini 8 outlet, di antaranya Happy Puppy, Masterpiece, Suka Suka, dan Inul Vista. Masing-masing outlet mempekerjakan 40 pegawai.
Wakil Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya, Adi Sutarwiyono, sebelumnya mengatakan, pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya harus lebih ketat sehingga tidak ada kejadian sebuah tempat karaoke yang memiliki dua izin sekaligus sebagai karaoke keluarga dan dewasa.
“Pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya berawal dari kesamaan pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda. Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal-akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat,” ujar politikus PDIP itu.
Ketua Pansus Pajak Daerah, Herlina, mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi para penyelenggara tempat karaoke keluarga ini. Pansus selanjutnya masih akan membicarakan masalah ini.
Karaoke keluarga dengan dewasa selama ini beda fasilitas yang diberikan kepada pengunjung. Namun, keduanya dikenakan pajak yang sama sebesar 35 persen.
“Kalau karaoke dewasa itu menyediakan pemandu lagu (purel) sedangkan karaoke keluarga tidak. Itu yang membedakan,” ujarnya. (Ant)