Wagub NTB: Hutan Harus Sejahterakan Masyarakat Miskin

MATARAM — Selain terus berupaya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan dengan tidak melakukan aksi perambahan dan pembalakan liar

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Amin di acara penandatanganan MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Pemerintah Provinsi NTB tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat di Wilayah KPH NTB di Mataram.

“Keberadaan kawasan hutan juga harus mampu dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar, melalui pengelolaan” kata Amin di Mataram, Kamis (20/7/2017).

Menurut Amin, keberadaan hutan memiliki fungsi sebagai penyangga kehidupan manusia, untuk itulah hutan tidak saja harus dirawat dan dilestarikan, tetapi juga dimanfaatan secara maksimal untuk mensejahterakan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan hidup di bawah garis kemiskinan dan dalam kenyataannya selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan menjadi salah satu kantung kemiskinan.

“Meski demikian, harus diingat, bahwa dalam mengelola dan memanfaatkan hutan, tetap harus dilakukan secara hati hati dan tidak boleh dilakukan ekspolitasi secara berlebihan. Karena hal itu akan mengakibatkan kerusakan serta bencana.”

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ida Bagus Putra Partama mengatakan Indonesia adalah negara yang memiliki luas hutan terbesar di dunia.

“Kita sangat bersyukur bahwa Tuhan telah menganugerahi Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa dan besar manfaatnya, meski demikian dalam kenyataannya sampai sekarang, kita belum terwujudnya pemanfaatan hutan yang berkelanjutan”

Karena itu, ia mengungkapkan, pemerintah melalui berbagai kebijakan dan inovasi, akan terus berusaha untuk memperbaiki pengelolaan hutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya adalah dengan membentuk KPH-KPH, tuturnya.

Diterangkannya, saat ini telah terbentuk sekitar 630 KPH diseluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan lain yang ditempuh pihaknya, khusus untuk pengelolaan hutan produksi, adalah membentuk kluster-kluster industri.

Tujuannya lanjut Bagus adalah untuk memigrasikan industri hilir agar KPH bisa beroperasi secara mandiri dan dapat mengelola potensi-potensi yang ada di areal hutan produksi tersebut.

Ia berharap dengan adanya MoU ini, akan menjadi payung hukum untuk mengakselerasi terwujudnya KPH di NTB sehingga menjadi kontributor bagi pembangunan daerah.

“Saya lihat, NTB adalah provinsi terdepan dalam pengelolaan KPH dan penerapan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian LHK RI,” ujarnya.

Lihat juga...