POLDA Metro Tangkap Artis Pengedar Narkoba

JAKARTA – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya, mengungkapkan tindak pidana narkotika yang melibatkan publik figure, berinisial PA.

Artis PA dibekuk polisi pada Minggu (16/7/2017) di sebuah kamar hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 01.00 WIB. “Kami berhasil amankan barang bukti berupa Shabu seberat 2,03 Gram, Ekstasi 23 Butir, 38 Pil Happy Five dan Uang tunai Rp25 juta,” ujar Kabid Humas POLDA Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat Konferensi Pers di Mapolda, Jakarta Selatan, Selasa, (18/7/2017).

Argo menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan tersebut, akan digunakan untuk berpesta sebuah club dan hotel. Peran tersangka PA sebagai perantara untuk mengedarkan narkoba. “Kami memperoleh informasi dari masyarakat akan ada pesta narkoba, jadi Mbak PA yang menyediakan barang-barang haram itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya sebagai pengedar narkoba, artis film itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junco pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami juga kenakan pasal 60 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Argo.

Lihat juga...