PKL Pelabuhan Semayang Tolak Pembongkaran Kios
“Sampai 31 Juli kios harus kosong, pedagang harus konsisten. Harus bongkar, dang yang sudah membongkar itu ada 11. Tidak ada relokasi karena lokasinya sendiri sempit. Kami juga berikan uang tali asih Rp2 juta untuk pedagang,” tandasnya.
Dijelaskannya, tujuan pembongkaran kios pedagang ini karena bangunan akan digunakan sebagai kanopi atau jalan penghubung bagi para calon penumpang yang berjalan kaki dari gate masuk ke terminal penumpang.
“Pembongkaran sudah mundur sejak tahun lalu, dan sekarang tidak ada penundaan. Kalo pemerintah daerah mau relokasi silahkan,” ujarnya.
Pembongkaran kios PKL di dalam pelabuhan Semayang ini juga untuk menjadikan pelabuhan Semayang adalah pelabuhan internasional. Dan memenuhi standar ISPS CODE (International Ship and Port Security Code), meningkatkan keamanan pelabuhan dan membuat steril area pelabuhan, untuk meningkatkan keindahan dan kebersihan lingkungan serta menjadikan pelabuhan Semayang bertaraf internasional.
“Awalnya dulu ada 78 kios, sekarang bertambah lagi 105 kios. Sejak tahun 2010 juga tidak dikenakan tarif sewa, sehingga mereka berjualan tanpa dipungut sewa. Pada Desember 2016 ditunda dengan alasan menghabiskan barang dagangannya dan mengembalikan modal jualan. Nah sekarang sudah diberikan waktu dan kesempatan, harus penuhi perjanjiannya,” tutupnya.