LPSK Dampingi Sembilan Peserta Diksar Unisi UII Yogyakarta Bersaksi

SOLO — Kasus dugaan tindak kekerasan dalam Diksar Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi turut hadir dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kedatangannya untuk mendampingi sembilan saksi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus yang telah menewaskan tiga peserta Diksar. Sekaligus untuk memastikan tidak adanya tekanan yang dialami saksi dalam memberikan keterangan saat persidangan.

“Hari ini kami dampingi lima orang saksi yang berada di regu empat dalam Diksar Mapala Unisi UII Yogyakarta. Rabu (5/7) kemarin kita juga telah dampingi empat saksi dari regu satu kegiatan Diksar di Tawangmangu, Karangayar, beberapa waktu lalu. Pendampingan ini karena dari saksi peserta meminta perlindungan dari LPSK,” ujanya seusai persidangan, Kamis (6/7/2017).

Saksi berikan keterangan dalam sidang lanjutan Kasus Diksar. – [Foto : Harun Alrosid]
Kehadiran LPSK, lanjut Edwin, tak lain untuk memberikan perlindungan agar para saksi dalam memberikan keterangan bisa bebas dari ancaman maupun tekanan dari pihak manapun. Empat saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini adalah Rakes, Landung Djiwangga, Ridho Erlangga dan Muhammad Kadar.

“Keempatnya merupakan peserta di regu satu, satu regu dengan salah satu korban meninggal, Muhammad Fadli,” terang dia.

Dalam persidangan ini, selain menghadirkan saksi dari peserta Diksar, di hadapan Majlis Hakim juga didatangnya orang tua dari Syaits Asyam, yakni Abdullah Ardi dan Sri Handayani. Kepada mereka, hakim anggota menanyakan kondisi putranya.

“Saya tidak berani menyentuh, karena anak saya mengeluh kesakitan. Karena posisi di rumah sakit saat itu miring, saya bisa melihat beberapa luka lebam yang ada di punggungnya,” ungkap Sri Handayani dalam persidangan.

Persidangan kasus Diksar Mapala Unisi UII Yogyakarta ini telah berlangsung sejak dua bulan lalu. Hingga saat ini, agenda persidangan masih mendengarkan keterangan dari saki-saksi.

Lihat juga...