Penyerapan Dana Desa Minim, Wabup Sikka Nilai Disiplin Kerja Rendah

MAUMERE — Penyerapan dana desa di kabupaten Sikka masih sangat rendah akibat disiplin kepala desa dan perangkatnya yang masih sangat kurang dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka.

Hal tersebut diungkapkan wakil bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar saat ditemui Cendana News usai rapat evaluasi percepatan penyerapan dan pencairan dana desa tahun 2017, Kamis (6/7/2017).

Dikatakan Nong Susar, dirinya melihat ada banyak permasalahan terkait kebijakan dan banyak yang mempersoalkan sumber daya perangkat desa. Namun permasalahan utamanya yakni disiplin kerja.

“Ke depannya kita dorong agar di setiap tingkat pemerintahan harus saling berkontribusi sehingga dalam pertemuan ini kita gali apa saja permasalahannya agar bisa diselesaikan,” tegasnya.

Kehadiran para camat juga tandas mantan wakil bupati ini, dalam setiap kegiatan masih minim tetapi mudah-mudahan mereka banyak kesibukan sehingga tidak hadir saat ada rapat-rapat evaluasi.

Dimana mana orang tegas hanya sekedar seremonial saja sementara Nong Susar melihatnya lebih kepada mendukung para camat dan kepala desa mencari sousi untuk penyelesaian segala permasalahan yang terjadi.

Jadi kita tidak berteori banyak tuturnya tetapi kepala desa dan para camat menjelaskan permasalahnnya dan kita cari solusi penyelesaian agar mereka langsung melaksanakannya di lapangan.

Sementara itu, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray dalam rapat tersebut menjelaskan, dari 147 desa yang ada di kabupaten Sikka, baru sekitar 70 desa saja yang sudah ditransfer dana desanya.

Peserta rapat evaluasi penyerapan dana desa tingkat kabupaten Sikka di aula kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. [Foto : Ebed de Rosary]

Selain itu lanjut Robert sapaannya, ada 34 desa yang belum menandatangani kuitansi permohonan pencairan dana, sementara sisanya masih belum melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar dana bisa dicairkan.

“Kami harapkan pihak desa dan kecamatan bisa bekerja sama untuk segera menyelesaikan persyaratan yang tertunda agar pencairan dana bisa dilakukan sesuai tenggat waktu yang diberikan,” harapnya.

Lihat juga...