KPK Jalin Kerjasama dengan Badan Anti Korupsi Malaysia
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, resmi menjalin kerjasama dengan lembaga anti korupsi Pemerintah Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Kerjasama kedua lembaga anti korupsi tersebut bertujuan untuk menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lintas negara.
Seuai manandatangani perjanjian kerjasama (MoU), Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua SPRM, Datuk Dzulkifli Bin Ahmad, kemudian mengadakan jumpa pers di luar ruangan Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hari ini lembaga anti korupsi Indoesia (KPK) dan lembaga anti korupsi Malaysia (SPRM) telah melakukan kerjasama terkait dengan penanganan kasus perkara pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan antar negara atau lintas negara. “Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi KPK dan SPRM”, jelasnya.
Sementara itu, Ketua SPRM, Datuk Dzulkifli Bin Ahmad, menjelaskan, kerjasama antara SPRM dengan KPK tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan dan sekaligus penyelidikan terkait dengan kemungkinan adanya aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ketua SPRM menambahkan salah satu kasus perkara penanganan tindak pidana korupsi yang biasanya sering melibatkan dua negeri contohnya seperti kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kasus-kasus korupsi lainnya, baik yang sedang ditangani pihak KPK maupun pihak SPRM. Sehingga penanganan kasus perkara korupsi yang melibatkan kedua negara akan lebih efektif dan efisien.