KKP Susun Regulasi Impor Garam

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi, serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.

“Saat ini, KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Sedangkan terkait dengan fenomena kelangkaan garam akibat iklim yang kurang baik, Brahmantya mengungkapkan, kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.

Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan. “KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” katanya.

Tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.

Sebagaimana diwartakan, sejumlah pelaku industri garam mulai merumahkan karyawan akibat tidak bisa produksi dan terpaksa menghentikan produksi karena kesulitan mendapatkan bahan baku.(Ant)

Lihat juga...