Ketua KPK: Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
JAKARTA — Ketua KPK Agus Raharja mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumumkan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara proyek e-KTP nasional yang diperkirakan telah merugikan anggaran keuangan negara senilai lebih dari 2,3 triliun rupiah.
Demikian pernyataan Ketua Agus Rahardjo, saat ditanya wartawan, terkait perkembangan terkini seputar kasus perkara proyek pengadaan e-KTP. Namun Agus Rahardjo masih enggan berbicara lebih lanjut siapa sebenarnya calon tersangka yang akan segera diumumkan terkait proyek e-KTP tersebut.
Agus Rahardjo juga menyampaikan pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara dan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon tersangka yang terlibat atau menerima sejumlah aliran dana dari proyek e-KTP yang diduga banyak dinikmati oleh sejumlah oknum anggota DPR RI.
Meskipun demikian, pihak KPK belum mau terburu-buru menetapkan status tersangka kepada oknum yang bersangkutan. Agus Rahardjo menjelaskan bahwa pihak KPK masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap beberapa Anggota DPR RI lainnya yang diduga ikut terlibat dan juga telah menerima sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP.
“Insha Allah dalam waktu dekat kita akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kasus perkara e-KTP. Barang buktinya sudah cukup, tinggal menunggu waktu yang tepat karena penyidik KPK masih menunggu hasil penyelidikan terhadap beberapa Anggota DPR RI lainnya. Ya dalam bulan ini tersangka baru akan kita umumkan kepada publik,” kata Ketua KPK Agus Rahardja di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Cendana News, hingga saat ini untuk sementara penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara proyek e-KTP. Masing-masing diantaranya adalah Irman dan Sugiharto, keduanya belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sedangkan satu orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong belakangan diketahui merupakan seorang pengusaha atau pihak swasta sekaligus “orang penting” yang diduga banyak mengetahui terkait seputar proses pemenangan lelang tender dalam proyek e-KTP Nasional yang dimenangkan oleh 3 Konsorsium, masing-masing Murakabi Sejahtera, PNRI dan Astragraphia.