Kepsek di Sumbar Galau Soal Pungutan, Khawatir Terlibat Pungli

PADANG — Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi menyatakan dalam penerimaan siswa-siswi pada tahun ajaran baru ini terlihat sekali kekhawatiran pihak sekolah dalam melakukan pungutan.

Menurutnya, kekhawatiran itu karena pihak sekolah takut terlibat pungutan liar (pungli), mengingat masih ada pihak sekolah yang belum paham. Meski sudah ada aturannya yakni Kemendikbud yang dijelaskan boleh memungut dana, asalkan jelas dan sesuai ketentuan.

“Di Sumbar pada penerimaan siswa baru tahun ini, Tim Saber Pungli telah mengamankan sejumlah pejabat di sekolah di Padang yang melakukan pungli. Jadi dengan adanya peristiwa itu, sekolah lain jadi takut, sehingga bagi sekolah lainnya itu mulai galau, kira-kira apabila melakukan pungutan juga, terlibat pungli atau tidak,” ujarnya melalui pesan singkat, yang diterima sore ini, Kamis (6/7/2017).

Adel menyebutkan, kegalauan dari pihak sekolah itu diketahui, setelah sejumlah kepala sekolah banyak yang bertanya ke Ombudaman, ada yang menelpon dan ada yang datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

“Kita di Ombudsman tentunya sangat menerima dan terbuka jika ada yang ingin bertanya, namun intinya penjelasan yang diharapkan oleh para Kepsek itu sebaiknya diberikan oleh Dinas Pendidikan. Akan tetapi, dari ungkapan para Kepsek, belum ada respon dan solusi dari Disdik,” ucapnya.

Adel menilai, penantian respon dan solusi yang ditunggu para Kepsek itu, menunjukan Disdik terkesan lamban. Karena, perubahan status SMA SMK dari Pemerintah Kabupaten Kota ke Provinsi yang seharusnya sudah selesai sejak Januari lalu.

Menyikapi kegalauan Kepsek, Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar, Syafrizal meminta kepada para Kepsek untuk bersabar terlebih dahulu terkait melakukan pungutan. Hal ini dikarenakan, Disdik tengah menunggu Pergub terkait aturan dan penjelasan pungutan yang dilakukan di sekolah.

“Jika yang mendesak soal beli pakaian sekolah, saat ini pihak sekolah bisa memanfaatkan koperasi dulu, terkait kelanjutannya bisa dibicarakan pada rapat komite,” tegasnya.

Sedangkan terkait kegalauan atau keraguan untuk melakukan pungutan harap menunggu Pergub, yang saat ini Pergub tersebut hampir selesai dan segera diberitahukan kepada setiap sekolah.

Syafrizal menilai, kekhawatiran dari Kepsek yang takut terlibat pungli hal yang wajar, karena saat ini melakukan pungutan itu tidak bisa sembarangan. Jika salah, bisa berurusan dengan hukum. Untuk itu, hal yang perlu dilakukan saat ini, menahan diri menjelang keluarnya Pergub tersebut.

“Ya palingan dalam minggu depan rapat komite akan dilaksanakan. Di sanalah nanti disampaikan, pungutan seperti apa yang diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lihat juga...