Ketiga, merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kemudian, pada ayat 2b butir ke-6 UU TNI, menyebut, terkait dengan operasi militer, selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, jika mengacu pada tiga produk undang undang di atas, maka sangat jelas, bahwa Pemerintah Indonesia tidak diperkanankan mengirimkan pasukan tempur. “TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB,” katanya.
Menurut Tubagus, meski Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama, jadi Indonesia tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina. Bantuan Indonesia kepada Filipina dapat berupa, bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Philipina.
Di sisi lain, katanya, berdasarkan aturan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen negara tersebut. (Ant)