Gugatan Warga Terdampak Tol Soker Ditolak
SOLO — Gugatan empat warga Sawahan, Kecamatan Nngemplak,Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terkait ganti rugi lahan terdampak Jalan Tol Soker, menemui titik buntu. Dalam sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Majelis Hakim menolak gugatan warga Sawahan itu.
Majelis Hakim yang diketuai Agung Wicaksono, memutuskan permohonan gugatan warga Sawahan tidak diterima. Hal ini setelah majelis hakim mencermati pihat tergugat dalam sengketa ganti rugi lahan terdampak Tol Soker yang dilayangkan dinilai tidak lengkap.
Menurut majlis hakim, gugatan yang dilayangkan seharusnya tidak hanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T), namun juga kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Perumahan Rakyat, serta pihak rekanan yang digunakan sebagai tim appraisal.
“Karena hanya ditariknya Ketua BPN selaku panitia pengadaan tanah, maka pengadilan menyatakan keberatan para pemohon tidak dapat diterima. Selain itu, pengadilan menghukum para pemohon keberatan untuk membayar seluruh perkara persidangan sebesar Rp301.000. Demikian putusan majlis hakim dalam sengketa ganti rugi lahan tol,” ucap Ketua Majlis Hakim, sembari memukul palu, tanda diputuskannya dan menutup jalannya persidangan, pada Selasa (18/7/2017) sore.
Mengetahui gugatan ditolak, penasehat hukum warga Sawahan, Slamet Riyadi, mengaku masih pikir-pikir, untuk menggunakan masa tenggang selama 14 hari. Kendati demikian, pihak penggugat sangat menyayangkan jalannya persidangan yang dinilai tidak konsisten.
“Ada sikap inkonsistensi yang dilakukan selama persidangan. Awalnya, kasus yang kita ajukan adalah gugatan, namun oleh majelis hakim justru diminta menjadi permohonan gugatan. Selain itu, dalam putusan juga mengambang, karena majelis hakim hanya menyebutkan permohonan warga tidak dapat diterima, bukan gugatan ditolak atau diterima,” kata Slamet.
Ditambahkan Slamet, petimbangan hakim dalam sidang putusan juga dinilai janggal. Sebab, majelis hakim yang bersikukuh pihak tergugat seharusnya tidak hanya satu, menurut Slamet pihak BPN selaku P2T sudah mewakili seluruhnya.
“Saya kira pertimbangan majleis hakim untuk memutuskan gugatan ini masih janggal. Sebab, BPN selaku P2T sudah mewakili pihak terkait,” urainya.
Pihak warga juga menyayangkan jalannya persidangan, yang dinilai tidak sesuai dengan materi yang digugat oleh warga. Warga Sawahan yang menggugat nilai ganti rugi lahan terdampak jalan tol, namun saksi dari pihak tergugat, atau pengadilan justru tidak menghadirkan pihak rekanan yang menjadi tim appraisal.
“Duduk persoalannya adalah dasar nilai taksir dari tim appraisal, sampai menetapkan perbedaan harga yang jauh berbeda. Sementara dibanding dengan warga terdampak lainnya yang satu petak perbedaannya hingga mencapai dua kali lipat. Ini yang seharusnya dikejar, bukan justru seakan-akan membelokkan persoalan dengan pihak yang digugat tidak lengkap,” pungkas Saminen, salah satu warga Sawahan.