Ulah Paman, Gadis 17 Tahun Aborsi

PADANG — Kasus aborsi kembali terjadi di Sumatera Barat (Sumbar), setelah sebelumnya seorang sales di Kota Bukittinggi mengalami aborsi dan hingga meninggal dunia. Kini kasus aborsi terjadi lagi, tepatnya berada di daerah Lapai, Nanggalo, Kota Padang. Mirisnya, kasus aborsi yang ditangani oleh Polda Sumbar kali ini, korban masih berusia 17 tahun.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, setelah mendapat keterangan dari pelaku yang bernisial IG, korban yang berinisial PH telah disetebuhi oleh pelaku sejak 2015. Korban memang tinggal serumah dengan pelaku yang merupakan pamannya sendiri.

“Pelaku menyebutkan alasan dirinya berhubungan badan dengan korban, berawal dari melihat korban yang tengah menyuci pakaian di dalam rumah,” ungkapnya, dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/7/2017).

Sejak 2015 itu yang mana korban masih berusia 15 tahun, dan hingga 2017 ini korban telah berusia 17 tahun. Suatu ketika, seiring waktu berlalu, korban mengalami keterlambatan datang bulan. Korban melakukan test pack (cek kehamilan), dan hasilnya gadis berusia 17 tahun tersebut positif hamil.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan, dari pernyataan pelaku, sebelum diketahuinya korban hamil, ketika pada Februari 2017, korban dibawa oleh tersangka dan istri tersangka ke rumah bidan yang terletak di Belimbing Kecamatan Kuranji, Padang, dengan keluhan korban sering mual dan muntah, yang pada saat itu bidan memberikan obat mag merek Novamag atas keluhan yang dialami korban sebanyak 10 butir.

Namun, satu bulan mendatang yakni pada Maret 2017, korban dibawa tersangka bersama istri membawa ketempat dukun kampung. Menurut dukun, korban mengalami mag kronis, lalu diberi pengobatan melalui satu botol minuman air mineral.

Melihat tidak adanya datang bulan lagi pada bulan yang sama, korban melakukan test pack, dan hasilnya positif. Hasil tes itu diberikan ke pelaku, setelah mengetahui hasil itu, pelaku bersama temannya langsung bergerak mencari obat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

“Jadi upaya aborsi ini dilakukan pada Mei 2017, dikarenakan upaya pertama gagal dengan obat yang dibeli seharga Rp750.000. Lalu pelaku pun kembali mencari obat jenis lainnya bersama seorang temannya itu di daerah Siteba, Nanggalo, Padang, dengan harga obat Rp1.750.000. Pada usaha kedua ini, aborsipun berhasil dilakukan, dan usia bayi enam bulan di dalam kandungan gadis berusia 17 tahun ini berhasil dikeluarkan dalam kondisi sudah meninggal dunia,” ucapnya.

Dilanjutkannya, setelah bayi berusia enam bulan berhasil dikeluarkan dengan kondisi yang sudah meninggal dunia, pelaku bersama temannya menguburkan jenazah bayi berada di sekitar rumah pelaku.

Ia menegaskan, pekan depan pihaknya akan melakukan optopsi terhadap jenazah bayi berusia enam bulan tersebut. Setelah diotopsi, jenazah bayi itu akan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Saat ini kondisi korban dalam kondisi yang baik,” tambahnya.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh dikenakan sanksi sesuai pasal 81 ayat (2) dan/atau ayat (3) Jo Pasal 76 d Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (1) dan/atau Pasar 348 ayat (1) Jo Pasal 55 atau Pasall 56 KUH Pidana.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi menambahkan, kasus aborsi sudah dua kali terjadi di Sumbar, yang pertama pada awal  2017 ini, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sekarang pada pertengahan 2017 ini, kasus aborsi kembali terungkap.

“Pertama di Bukittinggi, kali ini di Kota Padang. Untuk di Padang ini, kenapa baru sekarang kita ketahui, karena setelah ada laporan dari pihak keluarga. Dua hari laporan masuk, kita dari aparat kepolisian langsung bergerak. Hasilnya kita mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti, yakni obat yang dikonsumsi korban, dan cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan jenazah bayi,” tegasnya.

Lihat juga...