Forman dan Gerakan Anti Narkoba

MALANG –  Berjuang bersama melawan narkoba menjadi tema peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diselenggarakan Forum Masyarakat Anti Narkoba (Forman). Tema tersebut sengaja diangkat untuk mengajak semua elemen masyarakat agar bersatu memerangi narkoba.

Ketua Forman, Achjadi, mengatakan, narkoba adalah virus, sangat mudah dan cepat menular ke orang lain. Undang-undang narkoba sendiri sebenarnya sudah ada sejak 1997. Tapi hingga sekarang tetap masih ada warga yang belum mengetahui undang-undang tersebut. Tetap saja kasus narkoba masih kerap terjadi.

“Kalau dihitung hingga sekarang, Undang-undang Narkoba sudah berlaku 20 tahun di Indonesia. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui tentang undang-undang ini,” jelasnya, Sabtu (15/7/2017). Untuk kasus narkoba yang dicatat pihaknya, hingga awal bulan Juli, yang berhasil diungkap Polresta Malang ada 153 kasus dengan jumlah tersangka 177 orang.

Ketua Forman, Achjadi. {Foto: Agus Nurchaliq}

Dari Forman sendiri, sudah berupaya setiap hari Senin mengadakan pelatihan bagi mahasiswa dan masyarakat umum untuk dijadikan penyuluh mengenai bahaya narkoba.

“Kami akan berjuang sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk berjuang minimal mensosialisasikan tentang bahaya narkoba. Mari kita berjuang melawan narkoba,” ajaknya.

Sementara itu, keberadaan Forman sangat diapresiaasi oleh Wali Kota Malang, Mochammad Anton. Menurut Anton, melalui gerakan Forman bisa memberikan pengarahan dan pembinaan kepada generasi muda agar tidak sampai terjerumus pada narkoba.

Lihat juga...