Dipecat Sepihak, Tiga Karyawan RSU Kewapnate Mengadu ke Disnakertrans
MAUMERE – Tiga karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) St.Gabriel Kewapante Maumere mendatangi dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Sikka Selasa (4/7/2017) sore mengadukan persoalan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya secara sepihak.
Dalam pertemuan di aula dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka sejak siang hingga sore, ketiga karyawan yang dipecat yakni Maria Ervina Raga dan Yusta Reineldis serta Arnoldus Yansen Igo yang datang bersama puluhan anggota forum peduli kesehatan orang-orang miskin Kewapante mengakui telah dipecat sejak tanggal 19 Juni 2017.
“Saya karyawan rumah sakit dan menjabat sebagai bidan hampir 3 tahun dan tanggal 19 Juni 2017 saya dipanggil pihak manjemen dan langsung dipecat karena dianggap melanggar asusila, karena tinggal bersama dengan calon suami,” tutur Maria Ervina Raga.
Dikatakan Ervina sapaannya, ada teman juga melakukan hal yang sama tetapi pihak yayasan dan manajemen rumah sakit tidak mengambil tindakan tegas seperti dialaminya sehingga terkesan ada diskriminasi.

Yusta Reineldis bidan lainnya yang bekerja sejak bulan Agusutus 2015 serta Arnoldus Yansen Igo yang bekerja di bagian Radiologi sejak tanggal 2 Januari 2013 juga mengaku hal yang sama dan langsung dipecat tanggal 19 Juni 2017.
Sementara itu, Direktur rumah sakit umum St.Gabriel Kewapante Maumere Sr.Hironima,SSpS dan ketua yayasan Stenmas Kewapante selaku pemilik rumah sakit Sr.Mathea Mola,SSpS menyerahkan persoalan ini diselesaikan di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka.
“Saya sependapat dengan kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar permasalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku dalam hal ini undang-undang ketenagakerjaan,” tegas suster Mathea.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebaran kabupaten Sikka Yosef Benyamin,SH selaku moderator dialog berharap agar permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan menempuh jalan damai.
Yosef berharap agar dialog dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan terkait pemutusan hubungan kerja dan kalau bisa damai dan adil kenapa tidak ditempuh jalan ini.
“Saat sampai di pengadilan pun diminta untuk mediasi sehingga kalau bisa damai saat ini kita berdamai saja,” pintanya.
Tinggal saja dilakukan pendekatan dari hati ke hati dan dua pihak membuka hati hingga menjadi satu hati. Bila tidak sepakat maka akan ditempuh jalan hukum.
Disaksikan Cendana News, dialog berakhir dengan kesepakatan dimana permasalahn pemecatan yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit St.Gabriel Kewapante kepada ketuga karyawan ini akan diselesaikan sesuai tuntutan undang-undang tenaga kerja.