Dinkes Segera Keluarkan Aturan Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah

PADANG — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Barat Merry Yuliesday mengatakan dalam waktu akan mengeluarkan aturan terkait larangan merokok di lingkungan sekolah. Sejauh ini belum ada aturan yang melarang untuk merokok di lingkungan sekolah. Jika pun ada sekolah yang telah menerapkan larangan merokok tersebut, itu pun masih bersifat kebijakan pihak sekolah.

Merry menyebutkan, untuk membuat aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No.19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, di mana dari PP tersebut menyatakan dengan jelas, melarang merokok di tempat umum, sekolah, dan perkantoran. Ke depan, pihak Dinkes akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setdaprov Sumbar terkait membuat aturan tersebut.

“Rokok tidak hanya berbahaya bagi perokoknya, tetapi juga berbahaya bagi orang yang di sekelilingnya, karena asap rokok juga bisa merusak orang disekelilingnya apabila terhirup. Bayangkan, jika asap rokok itu dihisap anak-anak yang masih duduk di Sekolah Dasar, bisa menimbulkan penyakit,” ucapnya, Rabu (19/7/2017).

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday/Foto: M. Noli Hendra

Menurutnya, untuk lebih mempertegas terkait larangan merokok di tempat umum ataupun di tempat sekolah itu, perlu adanya aturan, sehingga dari seluruh sekolah di Sumbar menetapkan aturan larangan merokok di lingkungan sekolah.

“Sekarang yang bisa kita berikan aturan itu untuk sekolah SMA sederajat, karena wewenang SMA sederajat sudah ditarik ke provinsi. Sedangkan untuk sekolah tingkat SMP/SD diharapkan bisa diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Merry.

Lihat juga...