Dampak JTTS, Pengusaha Batu Bata Sukabaru Terpaksa Pindah
“Kami masih menunggu proses gugatan dan sudah tiga kali sidang belum ada keputusan lahan yang kami tempati selama puluhan tahun yang tidak mendapat ganti rugi sama sekali,” ungkap Sunyoto.
Selain Sunyoto pemilik lahan serta usaha pembuatan batu bata di Dusun Sukabaru Komar (40) bahkan menyebut baru menerima uang ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp2 juta karena tobong miliknya tidak masuk dalam peta penghitungan tempat usaha. Komplain terkait persoalan tersebut pihak dari pelaksana jalan tol bahkan menjanjikan akan dilakukan proses penghitungan ulang atas lokasi usaha yang tidak muncul dalam penghitungan lokasi usaha yang berhak atas ganti rugi.