74 Kios PKL di Pelabuhan Semayang akan Dibongkar

Lainnya, untuk memenuhi standar ISPS CODE (International Ship and Port Security Code), meningkatkan keamanan pelabuhan dan membuat steril area pelabuhan, untuk meningkatkan keindahan dan kebersihan lingkungan serta menjadikan Pelabuhan Semayang bertaraf internasional.

“Luas area Pelabuhan Semayang sangat terbatas, dan tidak ada tempat lagi dalam pelabuhan. Kalau harus relokasi, ya lebih baik mereka jualan di pasar. Apalagi, mereka yang jualan tidak dikenakan tarif sewa sejak 2010 hingga sekarang,” paparnya.

Menurutnya, 78 kios semi permanen ini seharusnya sudah dikosongkan sejak 2016, kemudian mundur dengan alasan kemanusian. “Harusnya kios sudah kosong Desember 2017, namun mundur. Alasannya mau mengumpulkan modal sekaligus menghabiskan barang jualan dan kita ikuti sampai 30 Juli nanti. Kami sudah kirim surat ke mereka,” tandasnya, saat Komisi II DPRD Balikpapan mendatangi Kantor Pelindo Balikpapan.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, M. Taqwa, mengatakan semua pada akhirnya keputusan di Pelindo. Di mana, Pelindo sendiri harus menjalankan program pengembangan pelabuhan penumpang yang bertaraf internasional. Di sisi lain, ada kemanusiaan, artinya ada sumber daya manusia, yakni pedagang yang ikut membangun pada sektor ekonomi.

“Maunya kita program bisa jalan, namun kesempatan pedagang berjualan juga tetap jalan. Disiapkan tempat sesuai dengan aturan yang ada pada Pelindo,” imbuhnya.

Lihat juga...